Home / Kiprah Pemerintah / Walikota Himbau Jasa Kontruksi Harus Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Walikota Himbau Jasa Kontruksi Harus Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Walikota Himbau Jasa Kontruksi Harus Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya menggelar Sosialisasi Program Perlindungan Bagi Pekerja Sektor Jasa Kontruksi yang dilaksanakan di hotel Horison, senin (5/2/2018).

Dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya Afriadi alasan diselenggarakannya acara tersebut, Karena masih banyak perusahaan kontruksi di Kota Tasikmalaya belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam perlindungan program jaminan sosial pekerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Yang belum didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan masih banyak. Kami tidak akan berhenti untuk menyosialisasikan, karena visi dan misi kami sudah jelas menyejahterakan pekerja dan keluarganya,”ungkap apriadi

Lanjut Apriadi Resiko Jasa Kontruksi tidak mendaftarkan karyawannya ke BJPS Ketenagakerjaan, begitu ada kecelakaan atau klaim, perusahaan kontruksi tersebut harus mengganti seluruhnya sesuai undang-undang.

“Contoh kasus waktu di Tangerang, kalau dia tidak mau berurusan dengan hukum, dia harus mengganti seperti yang ada di undang-undang atau BPJS Ketenagakerjaan,”tambahnya

Afriadi yakin setelah acara Sosialisasi Program Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi Kota Tasikmalaya para pemberi kerja akan mendaftarkan pekerjanya ke dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Apriadi menjelaskan awal Juli kami sudah MoU dengan Wali Kota Tasikmalaya, artinya seluruh perusahaan harus masuk BPJS Ketenagakerjaan. “itu diluar ASN, PNS,” papar Afriadi.

BACA JUGA   Kapolda Jabar Puji Kekompakan Kepala Daerah Di Priatim

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang membuka acara Sosialisasi Program Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi menghimbau agar pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

“Agar seluruh pengusaha dan pekerja aman, tenang, minimal sudah tercover jaminan kecelakaan maupun meninggal dunia. Hal ini sering saya sampaikan kepada pengusaha,”ucap Walikota

Ditegaskan Budi, maksimal 14 hari setelah menerima kontrak kerja, pengusaha harus mendaftarkan pekerjanya. “Jangan jadi beban, ini kan tidak besar, contoh, RT RW saja dapat menyisihkan sekitar Rp 9 ribu per bulan untuk dua program,”tegasnya

Sementara itu, Direktur CV Arsiland Consultans Andri M Firmansyah mengungkapkan kesiapannya untuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan seluruh anak buahnya. Apalagi sudah jelas payung hukumnya.

“Tinggal teknisnya seperti apa. Kita ikuti. Apakah untuk.membayar BPJS para pekerja akan keluar dalam kontrak dan RAB atau bagaimana?. Pengusaha kan menghitung untung rugi,” pungkasnya. (Ibye)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *