Home / Peristiwa / Tujuh Orang Tersangka Pengeroyokan Diringkus Polres Tasikmalaya
IMG-20200901-WA0027

Tujuh Orang Tersangka Pengeroyokan Diringkus Polres Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Satuan Resort Kriminal Polres Tasikmalaya Berhasil Meringkus Tujuh Orang Tersangka Pengeroyokan Yang Terjadi Di Kecamatan Cikalong

Dari ketujuh tersangka diamankan dibeberapa tempat, tak lama setelah melakukan pengeroyokan hingga membuat luka berat korban bernama Iwan alias Ambon.

Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi Kamis, 27 Agustus 2020 sekira jam 20:30 Wib, di Kampung Cisodong, Rt 01 Rw. 08, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

“Pada hari Jum,’at tanggal 28 Agustus 2020 sekira jam 03:00 wib kami berhasil menangkap pelaku bernama H alias T di rumahnya di Kampung Cijulangadeug, Rt. 03, Rw. 07, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong berikut barang bukti berupa sebilah golok,” terang Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetio Seno, kepada awak media, Selasa (01/09/2020).

BACA JUGA   KTNA Kupas Rencana Aksi Pemulihan Aliran Sungai Ciwulan

Pelaku bersama kawan kawannya membacok korban menggunakan golok kearah pergelangan tangan sebelah kanan sebanyak satu kali, hingga mengakibatkan hampir putus.

Pengeroyokan tersebut dipicu dendam karena pelaku tidak menerima pos penjagaan di tambak udang tempat mereka bekerja dibakar oleh korban, Tambah Hario.

“Korban melakukan pembakaran pos penjagaan di tambak dan tempat mereka bekerja. Karena tidak terima, pelaku mendatangi korban hingga terjadi pengeroyokan yang menyebabkan luka di bagian punggung korban dan lengan korban yang hampir putus,” tambahnya.

Karna perbuatannya tersebut ke tujuh pelaku dijerat pasal 170 atau pasal 358 jo pasal 55 jo pasal 56 KUH pidana diancam hukuman pidana selama lamanya 9 tahun penjara.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *