Home / Politik & Hukum / Suap Menyuap Masuk Kategori Undang Undang Korupsi
IMG-20201025-WA0016

Suap Menyuap Masuk Kategori Undang Undang Korupsi

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Pasca penahanan Wali Kota Tasikmalaya pada hari Jumat kemarin oleh KPK beragam pendapat masyarakat salah satunya dari salah satu praktisi hukum Kota Tasikmalaya, bertempat di Kantor Pengacara Dani Safari Efendi samping Balekota Perum Mutiara Blok D No 7 Rt 05 Rw 02 Sukamulya Bungursari Kota Tasikmalaya praktisi hukum Dani Safari Efendi memberi tanggapannya pada wartawan Tasikzone.com Minggu (25/10/2020).

Dani Safari Efendi yang juga merupakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya menyampaikan Negara Indonesia adalah negara hukum maka di Indonesia selalu mengedepankan hukum, baik adat, barat, kompilasi islam dll karena di Indonesia setiap regulasi selalu diawali dengan Konsideran memperhatikan, menimbang, memutuskan dan menetapkan

“Menelaah perkara yang ditetapkan tersangka oleh KPK dan ditahannya BBD yang menjabat Walikota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022, saya sangat perihatin dan berduka karena Walikota adalah simbol pimpinan daerah di Kota Tasikmalaya” Kata Dani Safari Efendi SH

Lanjutnya, hukum kita ada asas Presumption of Innocence (Praduga Tak Bersalah), namun jangan lupa ada juga dikenal asas Presumption of Guilt atau praduga bersalah, seperti pada Pasal 35 UU No. 10 Tahun 2010 tentang TPPU, yaitu jika terdakwa tidak dapat membuktikan asal usul harta kekayaannya, maka terdakwa dapat dipersalahkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Maksud saya, awalnya kan ada Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK terhadap pelaku yang sudah di vonis terlebih dahulu, memang Walikota Tasikmalaya dianggap oleh sebagian masyarakat tidak melakukan kerugian negara tapi ingat suap menyuap masuk dalam Undang-Undang Korupsi maka akhirnya pihak KPK melanjutkan perkaranya dalam perkara korupsi jarang bisa bebas kecuali Praperadilan seperti contoh Pra Peradilan Budi Gunawan akhirnya bebas atau ada Deponering yang artinya merupakan suatu diskresi Jaksa Agung untuk mengenyampingkan suatu perkara untuk kepentingan umum” terang Dani Safar Efendi

BACA JUGA   Masih Konsen Program Pemberdayaan Ekonomi, Aka Bonanza Belum Bisa Pastikan Maju Di Pilkada Kota Tasik

Dani menerangkan dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat luas, atau Seponering adalah hak istimewa Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara karena alasan kepentingan umum setelah mendapat saran atau masukan dari institusi terkait dibidang hukum.

“Perkara Walikota Tasikmalaya awalnya hanya suap menyuap namun karena dari dasar suap itu untuk mendapatkan dana dari DAK maka mungkin juga KPK mengembangkan ke TPPU atau Money Loundrying atau Pencucian Uang” papar Dani.

“Makanya digali informasi dari saksi saksi pejabat Eselon dua pemkot Tasikmalaya juga harus diperiksa yakni untuk memastikan apakah hasil dugaan suap untuk mendapatkan anggaran DAK masuk tidak ke harta kekayaan Walikota” tambah Dani

Dani juga mengatakan perlu dipahami publik bisa juga ada TPPU atau Cuci uang, dan apakah dialirkan ke pihak lain lagi. Kalo dari sudut pandang KUHAP dan Undang Korupsi karena pelaku lainnya sudah terlebih dahulu di vonis khusus penerimanya suapan seperti asas voltooid delict, yaitu tindak pidana yang telah selesai dilakukan oleh pelakunya terang Dani

“Tindak pidana ini baru dianggap selesai apabila akibat yang tidak dikehendaki (dilarang) tersebut benar-benar terjadi. Karena pelaku penerima suap yang lain sudah terlebih dahulu di vonis” ucap Dani.(indra)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *