Home / Politik & Hukum / Rekontruksi Aborsi Dengan Pijat Perut Sampai Keluar Janin, Ada 32 Reka Adegan
Rekontruksi Aborsi Dengan Pijat Perut Sampai Keluar Janin, Ada 32 Reka Adegan

Rekontruksi Aborsi Dengan Pijat Perut Sampai Keluar Janin, Ada 32 Reka Adegan

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Polres Tasikmalaya Kota adakan Rekonstruksi dan Release Berita Kasus Aborsi. Kamis (19/09/2019 di Ruang Penyidikan dan Lingkungan Mako Polres Tasikmalaya Kota.

Dalam rangkaian Kegiatan Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Ruang Penyidik PPA Sat Reskrim dan Lingkungan Mapolres Tasikmalaya Kota dengan menampilkan Sebanyak 32 Reka Adegan.

Dari ke 32 Reka adegan tersebut sudah sesuai dengan keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Namun didapat keterangan baru, bahwa pada saat penguburan Janin tersebut yang awalnya tersangka sendiri yang menguburnya, dalam rekonstruksi dibantu oleh saksi Rifaldi alias IPoy.

Diberitakan sebelumnya dengan Judul 7 Bulan Hamil, Wanita Ini Pijat Perut Hingga Keluar Janinnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf. S. Ik. SH. Melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. AKP Dadang Sudiantoro. SH. MH.

Pada hari sabtu tanggal 7 september 2019 jam 20.00 Wib di Kp. Plang 3/6 kel. Sukamanah kec cipedes kota Tasikmalaya, ketua RT setempat sebagai Pelapor menerima informasi dari warganya ada seorang perempuan mengaku telah mengubur anak kucing namun karena warga curiga kemudian menggali kembali kuburan tersebut dan begitu dibuka diketahui bukan anak kucing melainkan Janin Bayi yang sudah meninggal dunia sehingga atas laporan dari warganya tersebut diteruskan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA   Pria Di Tasik Gagahi Sang Pujaan Hati Hingga Berbadan Dua, Kini Diamankan Polisi

“modus operandi Tersangka dengan sengaja memijit mijit perutnya supaya janin yg berusia 7 bulan dalam kandungan tersebut keluar. Setelah janin keluar tersangka memotong tali ari ari dg silet dan selanjutnya di bedong dan diketahui sekitar Pukul 06.00 Wib diketahui janin tersebut sudah meninggal dunia”Beber Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. AKP Dadang Sudiantoro. SH. MH.

Lanjut Dadang, Namun oleh tersangka tidak langsung dikuburkan dibiarkan dalam kamar sekira 36 jam. Dan baru dikuburkan pada hari Sabtu sekira jam 19.00 Wib di Kp. Plang 3/6 Sukamanah Cipedes Kota Tasikmalaya.

“Alasan Tersangka menggugurkan kandungan dan membiarkan Janin tersebut meninggal dunia karena tersangka tidak berkehendak dengan kelahiran Janin/Bayi tsb. Pasal 77A ayat 1 UU RI no. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara dan denda paling Banyak Rp. 1 M”Jelas Dadang.(gal)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *