Home / Opini / Rekomendasi HMI Untuk Dinsos Kabupaten Tasik Kaitan BPNT
PhotoGrid_1646665572074

Rekomendasi HMI Untuk Dinsos Kabupaten Tasik Kaitan BPNT

Oleh : Robi Syamsul Kabid PTKP HMI Cabang Tasikmalaya

Program Sembako senantiasa mengalami perubahan setiap waktu. Berawal dari program Raskin, Rastra, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Sembako.

Awal tahun 2022 pun mengalami perubahan dalam teknis penyaluran bantuan tersebut. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Penanganan Fakir Miskin No 29 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Sembako periode Januari, Februari dan Maret tahun 2022, bahwa penyaluran dilakukan oleh PT. POS dengan memberikan uang tunai langsung kepada masyarakat sejumlah Rp. 200.000 per KPM setiap bulannya.

Setelah uang diterima KPM, maka mereka diperbolehkan berbelanja di warung sembako manapun bahkan di pasar tradisional sekalipun. KPM pun bisa mengatur kuantitas dan juga jenis dari sembako yang mau dibeli asalkan tidak keluar dari aturan. Sembako yang dibeli haruslah mrmiliki kandungan Karbohidrat, Protrin Nabati, Protein Hewani dan Vitamin juga Mineral.

Sungguh ini sebuah cara yang baik dengan maksud yang baik dari Kementerian Sosial. Program ini pun menjadi salah satu bentuk sikap pemerintah dalam mencegaharaknya stunting di Indonesia. Anggaran yang dikeluarkan sangatlah fantastis.

Jika per Desa jumlah KPM nya 500 orang, maka per Desa dibantu pemerintah sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Ini berarti untuk se-Kabupaten Tasikmalaya dibantu Kemensos sebanyak Rp. 35.100.000.000 (tiga puluh lima miliar seratus juta rupiah) setiap bulannya.

Awal tahun ini PT. POS menyalurkan bantuan untuk 3 bulan sekaligus. Jika dengan asumsi per Desa 500 KPM, maka Kabupaten Tasikmalaya periode Januari, Februari dan Maret 2022 sudah dibantu Kemensos dengan anggaran sebesar Rp. 105.300.000.000 (seratus lima miliar tiga ratus juta rupiah).

Artinya, Pemerintah Daerah (dalam hal ini terutama Tim Kordinasi Kabupaten Tasikmalaya) harus turut bantu mensukseskan goal dari Program Sembako tersebut untuk mencegah kasus stunting. Jangan sampai anggaran sebanyak itu tidak dipergunakan KPM belanja Sembako sesuai peruntukannya.

Realisasi di lapangan terjadi banyak kendala dan kekhawatiran anggaran sebanyak itu tidak sesuai dengan harapan pembuat program yaitu Kemensos RI. Potensinya sangatlah besar.

Pertama, siapa yang bisa menjamin KPM membelanjakan uang bantuan Program Sembako untuk komoditi yang telah diatur juknis?. Sedangkan dalam juknis tidaklah disebutkan bahwa KPM harus mendokumentasikan dan atau cara lain agar ada bukti bahwa mereka benar-benar belanja sembako.

Kedua, jika terjadi ada KPM tidak belanja sembako sesuai juknis, apakah ada sanksi?, Hal ini pun tidak ada penjelasan dalam juknis, sehingga oknum KPM tidak akan takut untuk melanggar aturan pembelanjaan.

Bisa jadi mereka menggunakan uangnya untuk belanja selain sembako atau bahkan membayar hutang. Sosialisasi agar masyarakat memahami aturan memang wajib dilankukan oleh Tikor dan juga pihak Desa. Tapi program ini perlu adanya kontrol dan pendampingan.

BACA JUGA   Bahaya Memegang Jabatan

Masalah yang ketiga, program ini tidak ada pendampingan. Kalau sebelumnya Kemensos Merekrut Kordinator Daerah (Korda) Program Sembako dan Pendamping Program Sembako Kecamatan dari unsur TKSK, hari ini Kepdirjen No 29 tidaklah membunyikan hal tersebut.

Wajar memang jika Program ini menjadi liar tanpa arah. Jika program ink didampingi hingga tingkat KPM, setidaknya potensi kesalahan yang dilakukan KPM akan terminimalisasi.

Selanjutnya masalah keempat adalah adanya oknum Desa yang mengarahkan bahkan sampai tahap intimidasi KPM agar belanja di warung yang sudah ditentukan. Bahkam tidak sedikit KPM yang dipaksa agar menghabiskan bantuannya yaitu Rp. 600.000, padahal KPM belum mau membelanjakan semua bantuan yang dia dapatkan.

Celah ini sangat terbuka karena program ini tidak terdampingi siapapun. POS hanya berkewajiban menyalurkan bantuan ke tangan KPM, sedangkan penggunaan bantuan tersebut untuk belanja sembako, itu tidak dipantau oleh POS. Kelima, waktu yang sangat mepet menjadi faktor penghambat dalam sosialisasi perubahan teknis Program Sembako sehingga informasi tidak sampai secara holistik kepada KPM.

Kuncinya adalah perbaikan Juknis agar lebih detail dan menjaga program ini tetap ada dalam rules-nya. Jika rules-nya saja tidak jelas, maka bagaimana perjalanan program ini akan terealisasi dengan baik?. Kemensos RI wajib memperbaiki Juknis Program Sembako agar lebih jelas hak dan kewajiban KPM serta pendampingan programnya.

Mekanisme Penyaluran BPNT yang tertuang dalam Kepdirgen Bab 2 E Nomor 5 tumpang tindih dengan Kepdirgen no 29 2022 Point I butir : 1. Pengantaran Langsung kepada KPM 2. Pengambilan langsung oleh KPM di Kantor POS penyalur 3. Pembayaran di komunitas oleh POS penyalur, apabila mekanisme Kepdirgen point I butir 1 POS penyalur melaksanakan sesuai dengan urutan yang ada, besar kemungkinan gejloak yang terjadi saat ini tidak terjadi.

Pelaksanaan penyaluran BPNT bisa kondustif dan maksimal apabila dinas sosial kabupaten tasik sepenuhnya melaksanaan program sesuai aturan Permensos nomor 5 tahun 2021 BAB VI pasal 35 point 1 dan 5

Hal tersebut melatarbelakangi HMI Cabang Tasikmalaya kepada dinas sosial kabupaten tasikmalaya ,memberikan rekomendasi sebagaimana yang dimaksud :
1. Memberikan Punishment kepada pihak yang menggiring/memaksa/mengancam dalam bentuk apapun pada pelaksanaan penyaluran BPNT sesuai dengan Permensos BAB 2 pasal 8 point 2
2. Revisi kepdirgen untuk Membentuk tim pendamping luar dari perangkat desa guna memonitoring penyaluran bantuan
3. Memaksimalkan Permensos no 5 tahun 2021 BAB VI Pasal 35 point 1 dan 5
Meminta penanganan kasus bisa selesai dalam kurun waktu 2 minggu sejak disampaikan
4. Sesuai dengan 3 point diatas HMI akan terus mengawal perbaikan baik dalam aturan ataupun pelaksanaan dilapangan,

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *