Home / Bisnis / Prihatin Marak Pinjol Ilegal, Hj Siti Mufattahah Gandeng OJK Gelar Sosialisasi Financial Technology
IMG-20191220-WA0094

Prihatin Marak Pinjol Ilegal, Hj Siti Mufattahah Gandeng OJK Gelar Sosialisasi Financial Technology

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – berawal dari Keprihatinan anggota DPR RI Komisi XI, Hj Siti Mufattahah, Psi. MBA atas maraknya Pinjaman Online atau Financial Technology Lending ilegal.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini menggandeng Otoritas Jasa Keuangan mengadakan Sosialisasi Peran OJK pada perlindungan Konsumen Terhadap Debt collector Financial technology Lending kepada ratusan Masyarakat, Jumat (20/12/2019)

“kegiatan ini meruapakan bentuk kepedulian saya kepada masyarakat , yang marak terkena dampak fintech masyarakat belum faham kemudahan transaksi ini tidak diiringi dengan kejelasan legalitas dari para pengguna fintek” ucapnya

BACA JUGA   Memilih Minuman Kolagen yang Tepat Untuk Ibu Hamil

dengan adanya sosialisasi ini masyarakat harus melek dan tidak mudah tergiur dengan fintech atau Pinjaman Online, keberadaan mereka (Pinjaman Online,red) sulit untuk dipertanggungjawabkan
apakah legalitasnya ada atau tidak.

“diharapkan masyarakat untuk transaksi keuangan harus datang ke kantornya kalau sudah ada kantonya kadang kala mereka belum tentu legalitasnya terdaftar dipemerintah oleh karena itu masyarakat diharapkan bisa lebih berhati hati dalam Fintech” ucapnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *