Home / Politik & Hukum / Polres Tasikmalaya Kota Rilis Pengungkapan Kasus Sepanjang 2019
IMG-20191231-WA0016

Polres Tasikmalaya Kota Rilis Pengungkapan Kasus Sepanjang 2019

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Polres Tasikmalaya Kota melakukan kegiatan Press Rilis akhir tahun yang dipimpin oleh Bapak Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibiato, S.Ik dengan didampingi oleh Para PJU Polres Tasikmalaya dan Kasubbag Humas Iptu Nurrozi, SE pada Selasa (31/12/2019)

Sepanjang tahun 2019, Polres Tasikmalaya Kota telah melaksanakan berbagai kegiatan baik operasional maupun pembinaan upaya pemeliharaan Kamtibmas telah dilaksanakan secara maksimal lewat kegiatan Preemtif.

Preventif dan Represif serta kegiatan Kepolisian lainya. Selain kegiatan operasi Kepolisian yang rutin dilaksanakan, tahun 2019 ini Polres Tasikmalaya telah melaksanakanan operasi khusus yaitu pengamanan Pilpres dan Pileg Serentak 2019 lewat Operasi Mantap Brata 2019 yang terselenggara dengan aman dan sukses.

Terkait peristiwa kriminalitas yang terjadi selama 2019, secara umum kondisi wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota masih dalam keadaan kondusif. Namun demikian, terdapat beberapa kasus dan peristiwa menonjol yang cukup menyita perhatian publik.

Berdasarkan rekapitulasi Satuan Reskrim jumlah Laporan Polisi yang diterima Polres Tasikmalaya Kota selama tahun 2019 adalah 343 kasus, dengan jumlah penyelesaian kasus sebanyak 278 kasus atau sebanyak 81,05 %.

Tahun 2019 crime total 430 kasus, dengan penyelesaian kasus 276 kasus, atau sebesar 64,18 % dan mengalami kenaikan penyelesaian perkara 16,87 %.
Trend perkara pidana yang terjadi selama 2019 sebanyak 10 besar adalah
1. Penipuan dan Penggelapan ( 53 kasus)
2. Perlindungan anak ( 42 kasus )
3. Penipuan dan Perbuatan Curang ( 33 kasus )
4. Curanmor R2 ( 30 kasus )
5. Undang-undang ITE ( 24 kasus )
6. Pencurian dengan Pemberatan ( 20 kasus )
7. Penganiayaan ( 18 kasus)
8. Penggelapan ( 18 kasus )
9. KDRT ( 16 kasus )
10. Pencurian Biasa ( 11 kasus )

Sedangkan beberapa kasus menonjol yang terjadi selama 2019 diantaranya :
1. Kasus Pembunuhan (pasal 338 KUHP) seorang perempuan bernama OON SAONAH alias ICA pada Rabu, 6 Maret 2019 oleh teman prianya yang bernama Rifqi Firdaus Helmi. Motif pelaku adalah menguasai harta korban.

2. Kasus Pornografi ( pasal 36 UU RI No.44 tahun 2008) dengan modus mempertontonkan rekaman persetubuhan suami-istri lewat Handphone kepada anak-anak dengan memungut bayaran dari penontonya. Tersangka suami Engkus Kusnadi dan istrinya Lia binti Yaya.

3. Kasus Perlindungan Anak ( pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76C UURI No.35 tahun 2014) dengan cara menghilangkan jiwa anak setelah melahirkan atau tidak lama setelah melahirkan. Tersangka atas nama Dini melakukan perbuatan tersebut karena mengandung bayi hasil hubungan dengan pacarnya.

4. Kasus Pengrusakan mobil ( pasal 406 KUHP ) dengan cara para pelaku melemparkan batu ke mobil korban Erul sehingga pecahan kaca melukai wajah korban. Pelaku dibawah umur atas nama Opik dan Gilang penyelesaian perkaranya lewat Diversi.

5. Kasus Kejahatan terhadap kesusilaan ( pelemparan Sperma ) Pasal 281 ayat 2 KUHPidana. Kronologis kejadian Pada saat korban menunggu temannya, datang terlapor mengajak mengobrol, lalu terlapor memasukkan tanggannya ke dalam celananya dan beberapa saat kemudian terlapor mengeluarkan tangannya dan melemparkan sperma ke arah korban, kemudian pergi mengendarai sepeda motornya.

6. Kasus Penodaan agama ( Pasal 156 a KHUPidana ) Kronologis kejadian Datang Masyarakat ke Polres Tasikmalaya Kota dan memberikan Informasi dengan membawa tiga kantong Plastik yang berisikan robekan Kitab Suci Al qur an yang tercecer di Jalan raya tepatnya di Jl.Galunggung Tawang Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA   Hadiri Pelantikan, Ketua NU & Ketua Muhammadiyah Jatim Kompak Doakan AHY & Demokrat

7. Pencurian dengan pemberatan / pecah kaca ( pasal 363 KUHP) korban mengalami pencurian setelah mengambil uang dari Bankd an menyimpan uang di dalam mobil. Pelaku mengambil uang dari mobil dengan cara memecah kaca saat mobil parkir di Pusat Perbelanjaan untuk Shalat Jum’at.

8. Pencurian dengan pemberatan / ganjal ATM ( pasal 363 KUHP) pelaku mengganjal lubang mesin ATM dengan menggunakan plastik mika. Sehingga ATM korban tersangkut di mesin ATM. Pelaku berpura-pura menyarankan menelpon ke call center namun nomer yang dihubungi bukan nomer call center dan merupakan nomer komplotan pelaku. Setelah korban meninggalkan ATM pelaku mengambil ATM yang tersangkut.

Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan obat-obat terlarang masih menjadi kasus yang mendapat perhatian khusus Polres Tasikmalaya Kota. Selama tahun 2019 Satuan Reserse Narkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus yaitu :
• Narkoba ( Sabu, Ganja, Tembakau Sintesis, Ekstasi ) : 40 kasus
• Psikotropika ( Pil Benzodiazepham) : 4 kasus, dan
• Obat Keras Tertentu : 12 kasus.
Tersangka yang berhasil diamankan dari total 56 kasus diatas adalah sebanyak 63 orang.
Barang bukti yang berhasil disita dari beberapa pengungkapan kasus adalah :
• Ganja seberat 5,106 kilogram
• Tanaman Ganja 4 pohon
• Tembakau Sintesis 159,3 gram
• Shabu seberat 82,72 gram
• Ektasi 4 butir
• Pil Benzodiazephame 87 butir
• Obat Keras Tertentu 6642 butir
• Minuman keras pabrikan 4139 botol ; minuman keras tradisional 1445 liter
Selain upaya pengungkapan kasus, Sat Reserse Narkoba melakukan upaya preemtif dan preventif berupa Razia Tempat Hiburan (3 kali), Binluh (25 kali) dan Himbauan ( 30 kali ).
Terkait operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama 2019 Satuan Sabhara telah berhasil melakukan penindakan dan pembinaan kepada para pelanggar dan penjual Miras, pelaku mabuk-mabukan, PSK, pengamen, parkir liar dan berandalan motor. Satuan Sabhara berhasil mengamankan barang bukti berupa petasan dan minuman keras berbagai merk dan jenis.
NO. JENIS PELANGGARAN TAHUN
2018 2019
1. MABUK 105 ORANG 112 ORANG
2. PSK 9 ORANG 13 ORANG
3. PETASAN 378947 BUTIR 188955 BUTIR
4. PENJUAL MINUMAN 49 ORANG 38 ORANG
5. BERANDALAN MOTOR 212 ORANG 58 ORANG M
6. MIRAS :
Berbagai Merk 6359 BOTOL 4689 BOTOL
Miras Tradisional 784 LITER 550 LITER

Berikut adalah angka kecelakaan dan pelanggaran lalu-lintas yang terjadi selama tahun 2019. Data dari Satuan Lalu Lintas menunjukan bahwa jumlah kejadian laka lantas sebanyak 345 kejadian, jumlah ini naik 8,9% dari tahun 2018 sebanyak 314 kejadian. Jumlah korban meninggal dunia juga mengalami kenaikan. Tahun 2018 jumlah korban MD sebanyak 124 orang, tahun 2019 ini tercatat 135 orang meninggal dunia atau naik sebanyak 13,4%. Pada aspek pelanggaran lalu-lintas, tercatat bahwa jumlah pelanggaran pada tahun 2019 adalah sebanyak 35.846 pelanggaran, turun sebanyak 13,1 % dari tahun sebelumnya 41.211 pelanggaran. Mayoritas pelanggar adalah karyawan / swasta, dengan rentang usia 21-30 tahun, pengguna sepeda motor.
Demikian dilaporkan kepada Jenderal.
Selama Kegiatan berjalan dengan aman lancar dan Tertib.(gal)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *