Home / Politik & Hukum / Polres Tasikmalaya Gerebek Rumah Disulap Jadi Tempat Judi ‘Muncang’
IMG-20200420-WA0076

Polres Tasikmalaya Gerebek Rumah Disulap Jadi Tempat Judi ‘Muncang’

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Sembilan belas orang di Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, di gerebek tengah Judi Adu kemiri, senin siang (20/4/2020). Aksi kejar kejaran sempat terjadi antara polisi dengan pelaku yang berusaha lari melalui gank sempit. Alhasil, pelaku gagal kabur karena polisi menangkapnya usai terpojok. Polisi mendapati ratusan butir kemiri, uang tunai pecahan 100 ribu dan 50 ribu rupiah, Hp, Sepeda motor serta alat judi kemiri yang kerap disebut ‘Judi Muncang’.

“Kami melakukan penggerebegan dipimpin Kasat Reskrim AKP Siswo, di lokasi garasi rumah yang disulap jadi tempat judi adu kemiri, 19 orang kita amankan ke Mako, mereka ini judi ditengah pandemi korona sangat memprihatinkan ini”Ucap AKBP Hendri Lesmana SH Kapolres Tasikmalaya, di Kantornya senin (20/4/2020).

Hasil pendalaman dari 19 orang yang digerebek, 10 orang diantaranya ditetapkan jadi tersangka judi adu kemiri. Mereka sengaja melalukan komunikasi dengan grup Whastapp “UBRUGAN” untuk menentukan nilai taruhan serta lokasi judi.

Kali ini, Kesepuluh pelaku judi kemiri diamankan di lokasi bekas garasi milik salah satu warga di Kampung Panyeuradan RT 03 RW 05 Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja. 

“Setelah didalami ada sepuluh orang kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan judi. Sementara sembilan lagi hanya menonton” ucap AKP Siswo Tarigan, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.

Modus pelaku dengan sistem kompetisi penuh. Pesertanya maksimal lima orang masing maisng mengadu kemiri miliknya dengan taruhan seratus ribu. Pemenang terakhir akan mendapatkan uang lima ratus ribu rupiah dipotong pajak oleh penyelenggara riga puluh persen.

BACA JUGA   Sahabat Aslim Bergerak Sosialisasikan Viman Alfarizi Ramadhan Untuk Bakal Calon Wali Kota

Selain itu, modua judi pelaku dengan sistem samping. Pelaku tidak memiliki kemiri hanya turut taruhan setiap adu kemiri digelar dengan memasag uang 50 ribu hingga 100 ribu rupiah.

“10 orang yang ditetapkan tersangka memiliki peran berbeda beda. tiga pelaku sebagai penyelenggara, lima orang  peserta yang ikut taruhan dalam model kompetisi dan dua orang bermain taruhan sampingan, kita bagi menjadi tiga peran, masing masing taruhan seratus ribu dan setor 30 persenya ke penyelenggara judi” tambah Siswo.

Kesepuluh pelaku judi, terang dia, Erisandi (32) warga Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja, Roni (36) Desa Tanjungjaya Kecamatan Mangunreja, Herdiansyah (24) Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja. Pelaku lainnya, Muhammad Radia (34) Desa Tanjungjaya Kecamatan Tanjungjaya, Presa (35) Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja, Hilman (29) Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja. 

Kemudian, Arif (26) asal Desa/Kecamatan Mangunreja, Ase Sopyan (36) Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja. “Kedelapan orang tersebut sebagai pemasang taruhan kompetisi.

Muhammad Iqbal (27) Desa Singasari Kecamatan Singaparna, Asep Iwan (27) Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja. “Kedua orang tersebut pelaku pemasang taruhan sampingan diluar kompetisi,” jelas dia. 

Adapun barang bukti yang diamankan, jelas dia, satu set perangkat adu muncang, satu buah pentungan pemukul bahan kayu, satu buah pentungan pemukul berbahan besi, puluhan butir muncang adu kemiri hitam.

Kemudian, uang pecahan Rp 100.000 tiga lembar, uang pecahan Rp 50.000 empat lembar, uang pecahan Rp 10.000 tiga lembar, enam unit sepeda motor. Para pelaku diancam pasal perjudian 303 selama 10 tahun pidana penjara.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *