Home / Kiprah Pemerintah / Perwalkot Kenaikan Tarif Parkir Kembali Blunder dan Menuai Kritik
Perwalkot Kenaikan Tarif Parkir Kembali Blunder dan Menuai Kritik

Perwalkot Kenaikan Tarif Parkir Kembali Blunder dan Menuai Kritik

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Adanya Kenaikan Tarif Parkir Secara Diam Diam Oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya ditanggapi Oleh Ir Nanang Nurjamil MM Pemerhati Sosial Dan Tata Kota, dirinya menyampaikan Sebuah perwalkot (peraturan kepala daerah) itu Wajib hukumnya untuk diaosialisasikan terlebih dahulu, Pasal 254, ayat (1) Undang-Undang Nomor 23, Tahun 2014, tentang : Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Kepala daerah wajib menyebarluaskan Perda dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) yang telah diundangkan dalam berita daerah.

“Sebelum dilaksanakan Perwalkot tersebut seharusnya Pemkot Tasik Wajib mensosialisasikannya. Dengan begitu masyarakat tidak dibuat kaget, apalagi ditengah kesulitan ekonomi sebagai dampak pandemi covid-19 seperti ini”Kata Kang Jamil Sapaan Akrabnya Kepada Tasikzone.com, Minggu (09/08/2020)

Lanjutnya, Walikota sudah beberapa kali terindikasi “blunder” dan cenderung tergesa-gesa dalam membuat sebuah peraturan, mestinya dikaji terlebih dahulu secara komprehensif dan holistik dengan melihat situaso dan kondisi perekonomian masyarakat, meski kenaikannya tidak signifikan hanya Rp. 1.000.

“Fakta bahwa walikota kota seringkali membuat perwalkot tanpa kajian yg komprehensif, adalah dengan dibuatnya perwalkot tentang kenaikan parkir yang berubah-ubah, belum lama Perwalkot Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum diterbitkan, hanya dalam kurun waktu 5 hari perwalkot tersebut dicabut, sekarang terbit lagi Perwalkot Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwalkot Nomor 51 Tahun 2019 yang merupakan penjabaran teknis dari Perda Kota Tasikmalaya Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum”Bebernya

BACA JUGA   Pembangunan Sarana Olahraga Menuai Polemik, PJS Kades Margajaya Heran

Meski Dirinya memahami jika Pemkot perlu meningkatkan PAD, termasuk dari pendapatan reribusi, karena itu Dishub/UPTD Parkir kota Tasikmalaha ditarget untuk mengantisipasi defisit anggaran dari pendapatan reribusi parkir di tahun 2020 ini sebesar Rp. 2,1 milyar.

“strategi kebijakan ini menurut saya menandakan, bahwa pemkot tidak kreatif dalam menggali potensi PAD, sejatinya kalau mau meningkatkan PAD itu usahakan jangan sampai membebani masyarakat, apalagi ditengah krisis ekonomi seperti ini, untuk itu kenaikan tarif retribusi tersebut agar dikaji kembali, paling tidak tinda sampai kondisi ekonomi masyarakat mulai membaik”Pungkas Kang Jamil

Sementara Itu Kepala UPTD Parkir Dishun Kota Tasikmalaya Hamzah, Belum Membalas Pesan Whatsahap Wartawan, Saat Ditanya kenapa tidak disosialisasikan Terlebih dahulu.mengenai Penerapan Tarif Parkir sesuai dengan Perwalkot No 1 Tahun 2020. (Rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *