Home / Opini / Peran Auditor Internal dalam Praktik Audit Syariah Pada Lembaga Keuangan Islam
Peran Auditor Internal dalam Praktik Audit Syariah Pada Lembaga Keuangan Islam

Peran Auditor Internal dalam Praktik Audit Syariah Pada Lembaga Keuangan Islam

Oleh : Nur Hidayah Fitriyani
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI

Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia telah berkembang pesat sejak beberapa tahun terakhir. Sehingga LKS mempunyai kebutuhan baru terhadap fungsi audit yaitu dalam praktek audit syariah.Kenyataannya audit yang ada saat ini merupakan bagian dari sistem keuangan konvensional yang lebih menilai aspek ekonomi saja. Tetapi jika di aspek Lembaga Keuangan Syariah harus dipenuhi dengan sempurnanya aspek Syariah yaitu untuk memastikan akuntabilitas laporan keuangan yang disiapkan oleh manajemen sudah sesuai dengan prinsip Syariah.

Jadi apa yang sebenarnya membuat audit syariah menjadi suatu hal yang sangat penting dalam praktik perbankan islam? Dalam penelitian tentang perilaku nasabah Islamic Bank di Malaysia mengungkapkan :

“Bahwa keputusan nasabah memilih bank syariah lebih didorong oleh faktor keagamaan terkait ketaatan perbankan terhadap prinsip-prinsip Islam”.

Menyadari pentingnya bisnis dalam kehidupan manusia sehari-hari dengan kebutuhan yang harus mematuhi prinsip syariah tujuannya untuk membantu umat islam dan masyarakat dalam menghindari kepentingan yang dilarang dalam islam. Dengan demikian, kebutuhan atas kepastian pemenuhan Syariah ini mendorong munculnya fungsi audit baru, yaitu Audit Syariah. Dalam hal ini, auditor syariah memegang peran krusial untuk memastikan akuntabilitas laporan keuangan dan pemenuhan aspek syariah. Sehingga stakeholder merasa aman berinvestasi dan dana yang dimiliki oleh LKS dapat dipastikan telah dikelola dengan baik dan benar sesuai syariat Islam.

Hasil penelitian Bank Indonesia menyatakan : “Bahwa nasabah yang menggunakan jasa bank syariah, sebagian memiliki kecenderungan untuk berhenti menjadi nasabah antara lain karena keraguan akan konsistensi penerapan prinsip syariah”.

BACA JUGA   Hari Ini Milik Kita

Maka dari itu, pemenuhan prinsip syariah oleh pengelola bank syariah dibutuhkan untuk menumbuhkan kepercayaan seluruh stakeholders. Karena itu, memiliki proses audit syariah yang baik membantu LKS dalam menjaga kredibilitas dan reputasi mereka untuk mengurangi resiko masalah ketidakpatuhan syariah, yang dapat menyebabkan kegagalan LKS dalam menangani masalah ketidakpatuhan syariah dengan benar.

Hal yang harus menjadi acuan ialah pedoman yang sudah ditetapkan. Yaitu menekankan bahwa audit syariah dilakukan oleh auditor internal dari departemen audit internal LKS dan juga auditor internal harus berkompeten dalam hal pengetahuan dan pemahaman syariah tentang isu-isu syariah terkait dengan produk dan operasi perbankan syariah.

Peran auditor syariah yaitu harus memiliki kode etik profesi yang berkeyakinan dalam Al-Qur’an dan As-Sunah. Bertujuan untuk memastikan bahwa laporan keuangan disajikan secara adil dan berfokus pada kepatuhan terhadap ajaran islam untuk meyakinkan bahwa laporan tersebut sudah sesuai dengan prinsip bisnis islam. Dalam proses audit syariah lebih efektif dan sehat jika auditor internal memiliki pengetahuan yang relevan dan memadai tentang fiqh muamalah dan kontrak/akad dalam hukum islam. Dengan demikian, pengetahuan tentang dua bidang ini akan meningkatkan proses mengaudit sebagai auditor internal akan lebih menghargai dan waspada terhadap isu-isu syariah.

Dapat disimpulkan, bahwa pengetahuan syariah dan pengetahuan audit internal penting bagi auditor internal terutama ketika mereka akan melakukan audit syariah. Dalam hal ini bertujuan untuk membantu memahami dan mengevaluasi masalah syariah secara komprehensif dan mampu mendeteksi dan mengidentifikasi pelanggaran prinsip-prinsip syariah dalam transaksi dan operasi perbankan dan keuangan islam.

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *