Home / Opini / Pengungkapan Praktek Audit Syariah di Bank Islam
IMG-20191026-WA0032

Pengungkapan Praktek Audit Syariah di Bank Islam

Oleh : Sulistiawati Mahasiswa STEI SEBI

Bank syariah pada awalnya dikembangkan sebagai suatu respon dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan muslimyang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang dilakanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syariah dalam islam.

Dalam tataran produk regulasi, terdapat PSAK No.59 yang mengalami pengembangan menjadi PSAK 101-110 yang dikeluarkan IAI untuk menetapkan standar khusus mengenai akuntansi perbankan syariah. Dengan terbitnya PSAK No. 101-110 diharapkan menjadi era baru dalam industry perbankan syariah, terutama menjadi acuan dalam prinsip-prinsip syariah.

Dalam konteks ini, audit syariah menjadi sangat penting karena melibatkan partisipasi Dewan Syariah Individu (SB) dan audit internal. Keduanya ini penting untuk memastikan kepatuhan dalam operaisonal Bank Islam untuk menanamkan kepercayaan pemangku kepentingan. Namun, terlepas dari pentingnya, Bank Islam juga masih membangun kerangka kerja audit yang efektif. Disebabkan kurangnya auditor yang berkualitas dan kurangnya pengalaman dlengkapi dengan kurangnya pengetahuan syariah.

Karena kurangnya orang yang memilki pengetahuan agama di tambah dengan pengalaman akuntansi dan keuangan atau auditor dengan kualifkasi khusus, peran penting auditor internal dalam lembaga keuangan islam tidak dapat di abaikan, terutama audit internal di anggap sebagai mekanisme landasan tata kelola perusahaan. Namun, ini berarti bahwa auditor internal harus mengikuti pelatihan program yang sesuai, membangun dan memfasilitasi interaksi formal maupun informal antara audit internal dengan Dewan Pengawas Syariah (SB).

BACA JUGA   Hari jadi Kota Tasikmalaya Harus Menjadi Momentum Refleksi dan Evaluasi

Audit syariah memiliki tantangan tersendiri, setdaknya ada 4 faktor utama yang menjadi kendala besar terhadap penerapan audit yang berdasarkan hukum syariah tersebut, yaitu kerangka Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai auditor syariah.

DPS itu sendiri tidak memilki kekuatan yang mengikat tidak seperti seharusnya. DPS hanya mengeluarkan sebatas fatwa tanpa kekuasaan hukum yang mampu memaksa menerapkan hal tersebut dan juga proses pengangkatannya dipilih langsung oleh LKS itu sendiri, hal ini menimbulkan isu independensi.
Untuk mewujudkan idependensi dan efektivitas SB, regulator harus mempertimbangkan untuk membangun SB tingkat pusat yang akan bertanggungjawab atas regulasi syariah secara keseluruhan. Ini membantu akan menentukan garis besar terhadap kepatuhan syariah dalam IB dan untuk bertindak sebagai referensi jika terjadi konflik atau kontradiksi antara anggota SB dalam IB. selain itu, auditor eksternal juga dapat memainkan peran penting dalam kepatuhan agama sebagai lembaga independen dari IB.

Perusahaan audit eksternal sudah melatih karyawan mereka untuk bekerja di berbagai sector, oleh karena itu tidak terbayangkan bahwa mereka mengamankan layanan para ahli dalam praktik Syariah yang juga memiliki manfaat dari latar belakang akuntansi. meskipun begitu langkah-langkah tersebut harus dilakukan secara paralel dengan pelatihan audit internal kepatuhan Syariah untuk mencapai efektivitas dan meningkatkan standar praktik terbaik. Ini akan berkontribusi untuk mencapai tingkat kepatuhan tinggi yang diharapkan oleh para pemangku kepentingan.

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *