Home / Pendidikan / Penggunaan DAK Non Fisik BOP Kesetaraan, Disdikbud Kabupaten Tasik Berikan Keleluasan Kepada PKBM
PhotoGrid_1590319589791

Penggunaan DAK Non Fisik BOP Kesetaraan, Disdikbud Kabupaten Tasik Berikan Keleluasan Kepada PKBM

Kabupaten Tasikmalaya, Tasikzone.com – Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa penggunaan DAK non fisik BOP kesetaraan sesuai dengan juklak juknis yang ada tanpa ada tekanan dan di laksanakan secara transparan.

Dikatakan Sera Sani Verana S.Pd., M.Pd Plt Kabid Paud dan Dikmas Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (23/5/2020) kepada wartawan di kediamannya.

“Dinas memberi keleluasaan kepada PKBM untuk menggunakan dana tersebut tanpa ada tekanan dari pihak manapun, Akan tetapi harus sesuai juknis dan RKAS”kata Sera.

Lanjutnya, Dinas Pendidikan Dan Kebudayan Kabupaten Tasikmalaya mempersilahkan kepada PKBM untuk beli barang baik modul, alat pembelajaran, atau alat bahan praktek.

“kami memberikan kemerdekaan kepada lembaga untuk menggunakan dana tersebut yang penting barang tersebut sesuai dengan kebutuhan dalam RKAS dan tentu juga sesuai dengan aturan dalam Permendikbud tentang Bop kesetaraan” tambahnya

Dalam Permendikbud no 20 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendikbud no 13 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dak non fisik bop paud dan kesetaraan tahun anggaran 2020,

Kemendikbud telah melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan bos reguler dan bop paud dan kesetaraan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di rumah sebagai akibat dari dampak meningkatnya penyebaran covid 19.

BACA JUGA   Mahasiswa KKN 174 UPI Lakukan Sosialisasi Program Migrasi Televisi Analog ke Televisi Digital

“Selama masa status kedaruratan kesehatan masyarakat covid 19 yang di tetapkan oleh pemerintah pusat DAK non fisik BOP kesetaraan dapat di gunakan oleh satuan pendidikan dengan ketentuan untuk komponen kegiatan pendukung dapat di gunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran di rumah, sedangkan komponen kegiatan administrasi lainya dapat di gunakan untuk pembelian pulsa atau paket data pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran di rumah dan layanan daring berbayar serta pembelian cairan pembersih tangan, disinfektan, masker, dan penunjang kebersihan lainya. berlaku dari bulan April sampai di cabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat covid 19 oleh pemerintah pusat”Beber Sera

Sementara itu menurut Maman kasi kesetaraan Disdikbud Kab Tasikmalaya melalui pesan whatsapp mengatakan bahwa dari mulai dapodik sampai turunnya bop kesetaraan semuanya di urus oleh lembaga langsung dengan pusat.

“kami hanya menunggu laporan penggunaan dana tersebut, mudahan bantuan tersebut dapat di gunakan sebagai mana mestinya dan PKBM untuk kedepannya lebih eksis kembali” pungkasnya.(sur)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *