Home / Kota Tasikmalaya / Pembatalan Pemenang Lelang Satuan Kerja Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Baru Terjadi Di Era Yusuf
IMG_20220921_131839

Pembatalan Pemenang Lelang Satuan Kerja Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Baru Terjadi Di Era Yusuf

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Menyikapi Adanya Pembatalan Pemenang Lelang yang berada Di Unit Pengadaan Layanan Barang dan Jasa Kota Tasikmalaya Khusus kegiatan yang ada satuan kerja Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Koalisi Ormas – LSM melakukan Aksi Pemasangan Bander.

Dalam Bander tersebut terdapat Tulisan, Adakah Konspirasi antara Pokja Barang dan Jasa dan PPK Dinas PUTR, Intervensi Kuat, Pantetapan Pemenang Batal, Diduga Walikota Melakukan Pembiaran.

“Koalisi Ormas LSM Kota Tasikmalaya mempertanyakan Kenapa bisa dilakukan Pembatalan padahal sudah ada Pemenang” Kata Andi Nugraha Perwakilan dari Koalisi Ormas LSM.

Lanjutnya, perlu digaris bawahi ini bukan Gagal lelang namun dipinta di Batalkan, ULP sudah melakukan Lelang dan ada pemenangnya dan ini tiba tiba PPK meminta dilakukan Pembatalan.

“Jelas ini ada Intervensi dari PPK PUTR kepada Pokja Barang dan Jasa, Kami mendapatkan pengaduan ada Puluhan Pemenang lelang yang tiba tiba dibatalkan oleh PPK secara tiba tiba, Ini mengundang pertanyaan Bagi kami, ada apa sebenarnya” Tuturnya kepada wartawan, Rabu (21/09/2022)

Ketua Pemuda Demokrat Kota Tasikmalaya ini menduga, apakah PPK memiliki Jagoan atau pengantin yang disiapkan, dan Pengantin ini tidak menang dalam Lelang sehingga dilakukan Pembatalan secara Tiba tiba.

Setelah pemasangan sepanduk ini Koalisi akan melakukan Pelaporan pengaduan Kepada Aparat Penegak Hukum

“Agar ada Efek jera bagi pemegang kebijakan jangan melakukan kebijakan yang semaunya. Kita menginginkan kota Tasikmalaya ini betul betul bersih, Good Goverment, Kalau seperti ini bisa menjadi bibit bibit lahirnya lingkaran setan yang mengarah kepada korupsi”beber Abuy Sapaan Akrabnya

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Publik Ais Rais menambahkan PPK mestinya lebih bijak dengan tidak serta merta menelan aturan yang diterbitkan LKPP tahun lalu itu.

Dimana PPK berhak menolak hasil pemilihan pemenang lelang proyek, ketika dinilai dan dikaji tidak mumpuni untuk melaksanakan kontrak kegiatan.

“Mesti dibarengi bukti kuat, apakah kelalaian pokja pada saat evaluasi atau kesalahan teknis yang akan berdampak kepada pekerjaan,” tuturnya.

BACA JUGA   Pemkot Launching Akun Medsos, Masukan Masyarakat Bisa Lewat Twitter

Lanjutnya, kalau PPK menyoal alamat pemenang lelang dari luar daerah, kenapa PPK sendiri pada paket kegiatan
Pembangunan lanjutan gedung. Bappelitbangda, PPK melakukan Penunjukan langsung terhadap suatu Perusahaan Dimana perusahaan tersebut juga beralamat di luar kota.

“Ini kan jadi pertanyaan juga dari Publik, apakah emang murni sesuai aturan atau rumor diluar bahwa calon calon pengantin (pemenang) banyak yang kalah dalam tender?” kata Ais.

Dirinya menjelaskan untuk pengadaan barang dan jasa pada hakikatnya, merupakan upaya pemerintah untuk mendapatkan kebutuhannya.

Baik berupa barang, jasa maupun pembangunan infrastruktur. Pengadaan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui penyedia atau swakelola.

Dirinya menduga, ada bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat dengan adanya dugaan persekongkolan dalam tender yang merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilarang undang-undang.

“Hal tersebut dapat dibuktikan dengan ketidakjelasan pembatalan beberapa proses tender yang ada di ULP Pemerintah Kota Tasikmalaya” Tuturnya

Dimana prinsip umum yang perlu diperhatikan dalam tender adalah transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas dan proses penilaian, dan non-diskriminatif tidak dijalankan baik oleh pokja maupun oleh PPK.

pokja tidak ada upaya untuk melakukan pembahasan bersama terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan penyedia.

Dimana dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan diserahkan kepada PA/ KPA paling lambat enam hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan dan dimuat dalam suatu berita acara.

“Akan tetapi hal ini tidak dilakukan. Dalam hal penolakan hasil tender itu. PPK tidak menyampaikan bukti bukti yang kuat atas hasil tender yang telah diaksanakan oleh pokja”ucapnya

“Kenapa pembatalan pemenang lelang puluhan paket Kegiatan yang di tenderkan satuan kerja Dinas PUTR Kota Tasikmalaya baru terjadi di Era Walikota Tasikmalaya H Yusuf dan era Kepala dinas PUTR Yang sekarang” Anehnya

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *