Home / Kiprah Pemerintah / Open Bidding Dinilai DPRD Bobrok, Buktikan Jangan Hanya Asumsi
PhotoGrid_1573358586674

Open Bidding Dinilai DPRD Bobrok, Buktikan Jangan Hanya Asumsi

Kota Tasikmlaya, tasikzone.com-DPRD Kota Tasikmalaya akan mengusut Tuntas Open Bidding yang sudah dilaksanakan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Untuk Jabatan Staf Ahli, Kepala Dinas Kesehatan Dan Dinas Pertanian.

Sikap DPRD kota Tasikmalaya mendapat Tanggapan Dari Tokoh Masyarakat Kota Tasikmalaya Ir Nanang Nurjamil, menurutnya sebenarnya Baik Dalam PERMEN PAN RB Nomor 13 tahun 2014, tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dilingkungan Instansi Pemerintah, maupun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, begitu juga dalam peraturan yg lebih tinggi : Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tidak ada satupun pasal yg mengatur bahwa Panitia Seleksi Open Biding PJPT harus berkoordinasi atau melaporkan proses dan hasil Open Biding ke DPRD, tetapi DPRD memiliki hak Angket.

“Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 79, ayat (3) Undang Undang Nomor 17 tahun 2014, tentang : MPR, DPR dan DPRD dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” Jelasnya.

BACA JUGA   Hari Anti Korupsi Se-Dunia, HMI Tasik Pinta Walikota 'Gentelmen' Memundurkan Diri

Lanjut Kang Jamil, Agar publik tidak menjadi salah persepsi bahwa tidak ada pelanggaran berdasarkan aturan yg berlaku yang dilakukan oleh Pansel PJTP Open Biding Pemkot Tasikmalaya terkait laporan dan koordinasi ke DPRD karena memang tidak ada aturannya.

“Kalaupun DPRD menduga ada banyak hal dalam pelaksanaan Open Biding yg telah dilalsanakan oleh Pansel Open Biding bertentangan dengan aturan yg berlaku, maka gunakan hak Angket, hak Interpelasi dan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam UU No.2 Tahun 2018 tentanh MD3” Tambah Kang Jamil.

Nanti akan terbukti dimana pelanggarannya kalau memamg benar ada pelanggaran, sebelum adanya hak angket sebaiknya DPRD jangan dulu melakukan penilaian dan pernyataan di publik bahwa seolah olah proses pelaksanaan open biding PJPT dilingkungan Pemkot Tasikmalaya bobrol dan tidak sesuai ketentuan peraturan yg berlaku sebagaimana disampaikan oleh pinpinan DPRD di beberapa media.

“Panggil dulu pansel dan pihak2 yg terkait dalam proses pelaksanaan open bidingnya, gali dan investagasi melalui “hearing” dimana fakta2 kesalahannya dengan data yg otentik, baru buat kesimpulan dan silahkan sampaikan ke publik”tandasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *