Home / Politik & Hukum / Ombudsman Republik Indonesia Siap Mendorong KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Suap Walikota Tasikmalaya
Ombudsman Republik Indonesia Siap Mendorong KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Suap Walikota Tasikmalaya

Ombudsman Republik Indonesia Siap Mendorong KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Suap Walikota Tasikmalaya

Jakarta, Tasikzone.com – Usai melakukan laporan untuk mempertanyakan kejelasan status hukum Walikota Tasikmalaya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Koalisi Ormas LSM melanjutkan laporannya kepada Ombudsman.

Pelaporannya kali ini untuk melaporkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan Gratifikasi Walikota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman, Koalisi Ormas LSM menilai KPK belum ada peningkatan apapun setelah Walikota Tasikmalaya ditetapkan sebagai Tersangka.

Dikatakan Andi Nugraha Ketua Pemuda Demokrat Kota Tasikmalaya kepada tasikzone.com usai melakukan pelaporan kepada Ombudsman Republik Indonesia di Jl. H. R. Rasuna Said, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940, Senin (06/07/2020).

“Kami mendorong agar harga diri KPK kembali dengan menuntaskan kasus hukum yang melibatkan Walikota Tasikmalaya, pelaporan kepada Ombudsman ini agar Ombudsman ikut mendorong kepada KPK agar kasus dugaan Suap DAK 2018 bisa tuntas”Kata Andi Abuy sapaan akrabnya.

BACA JUGA   Hj Nurhayati Yakini Walikota Tasik Tidak Pernah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Senada dengan Uus Firman Ketua Janur, Ombudsman RI sudah menerima laporan dari Koalisi Ormas LSM dan secepatnya akan menindaklanjuti mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kepastian hukum Walikota Tasikmalaya.

“Usai menyampaikan laporan, Ombudsman langsung respon cepat dan meminta laporan yang disampaikan juga dibarengi dengan pengaduan secara online. Kami Koalisi Ormas LSM sudah menyiapkan itu semua tinggal dikirim ke Ombudsman melalui email yang sudah diberikan oleh Ombudsman” Tutur Uus Firman.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *