Home / Politik & Hukum / Mahasiswa Kritisi BPNT Di Karangnunggal, Pinta Mensos Turun Langsung
IMG-20220112-WA0009

Mahasiswa Kritisi BPNT Di Karangnunggal, Pinta Mensos Turun Langsung

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Adanya program Bantuan Pangan Nontunai adalah untuk mengurangi beban pengeluaran KPM dengan pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, karna dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, seluruh rakyat Indonesia, berhak untuk mendapatkan kehidupan yang baik dan layak, Negara bertanggung jawab atas itu.

Program BPNT ini berjuan untuk pemenuhan pangan dengan gizi yang seimbang kepada KPM juga untuk pencegahan terjadinya stunting dengan pemenuhan gizi tersebut selain dari pada itu sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

Namun ketika melihat Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako, dengan realisasi dilapangan seperti yang terjadi di Kec.Karangnunggal Kab.Tasikmalaya sudah melanggar beberapa poin yang tertera dalam aturan ini.

saya melihat hampir disetiap penyaluran BPNT yang ada di Kec. Karangnunggal itu kebanyakan hampir berbentuk paket, padahal sudah jelas itu tidak diperbolehkan.

“Karna disana terterta pada Pasal 8 hurup a dan b yang berbunyi : E-warong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang untuk memaksa KPM melakukan pembelian bahan pangan tertentu dan dalam jumlah tertentu juga dilarang menjual bahan pangan dalam bentuk paket”Kata Asep Kustiana Ketua Mahasiswa Karangnunggal (Makar) melalui pers rilis yang diterima Wartawan, Rabu (12/01/2022)

Lanjutnya, Tak hanya itu pada pasal 8 poin f. berbunyi dilarang menyimpan KKS milik KPM baik sebelum maupun setelah pencairan, tapi nyatanya kebanyakan KKS tersebut selalu di simpan di e-warung.

BACA JUGA   Bank BJB Menjadi Kakak Asuh BPRS Al Madinah Kota Tasikmalaya

“Padahal Mentri Sosial Ibu Tri Rismaharani sudah memberitahu untuk tidak memperbolehkan pembelian secara paket agar penerima manfaat bisa memilih sesuai kebutuhannya dengan komoditi yang sudah ditentukan oleh Kemensos, termasuk belanja di mana pun kedepannya dengan alat teknologi yang disiapkan Kemensos”tegasnya

“Tentu dengan adanya pelanggaran aturan tersebut harus di pertanyakan ada apa dibalik pelanggaran tersebut, maka dari itu kami meminta Mentri Sosial Ibu Tri Rismaharani untuk turun dan melakukan tindakan tegas kepada penanggung jawab Program BPNT di Kec. Karangnunggal”tambahnya

Seolah-olah ini menjadi pembiaran dari pedamping bpnt (TKSK) dan tikor kecamatan melihat keganjalan-keganjalan tersebut, tidak ada nya upaya pembenaran sebagai pengawas penyaluran BPNT, ada apa dengan tikor kecamatan dan pendamping BPNT.

“Apakah program BPNT ini menajdi bancakan ladang korupsi dan kolusi di kecamatan karangnunggal” Tandasnya menyampaikan

Sementara itu, Sekmat Karangnunggal Epi menyampaikan dirinya akan mengevaluasi BPNT yang ada di Kecamatan Karangnunggal.

“insya allah akan dievaluasi, yang baiknya dilanjutkan dan ditingkatkan, akan di perbaiki dan di musyaewarahkan bersama sama MUSPIKA, TKSK, PKH, E.WARONG DAN SUPLIER” Kata Sekmat saat di wawancara Via Whatsapp.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *