Home / Politik & Hukum / Kuasa Hukum WANI Resmi Adukan Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Ke DKPP
IMG-20210108-WA0031

Kuasa Hukum WANI Resmi Adukan Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Ke DKPP

Tasikzone.com – Keempat kuasa hukum Iwan-IIP, Nazwir SH, Daddy Hartadi SH, Untung Nassari SH, dan Topan Prabowo,SH dari Kantor Hukum NZ dan Rekan, Jum’at (808/01/2021) telah resmi mengadukan seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga kuat melanggar kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Seluruh formulir pengaduan yang telah dilengkapi dua alat bukti yang cukup sudah diterima, dan diregistrasi oleh petugas pengaduan DKPP.

Daddy Hartadi salahsatu Kuasa Hukum Iwan-IIP mengatakan Semua formulir yang berkaitan dengan pengaduan telah diserahkan dan diterima serta diregistrasi.

Dalam posita, petitum dan semua alat bukti yang disertakan dalam formulir pengaduan merupakan pokok perkara atas dugaan pelanggaran etik, yang dilakukan Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, yang tidak bisa menjaga integritas dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalitas dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilihan umum. Dalam petitum pengaduannya Daddy juga menerangkan memohon untuk dapat diberi sanksi pemberhentian tetap terhadap semua komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya oleh yang mulia majelis DKPP.

“Kita sudah serahkan formulir pengaduannya ke DKPP, disertai dua alat bukti yang cukup dan telah diteliti lengkap dengan diregistrasi, dalam petitum juga kita mohonkan yang mulia majelis DKPP untuk memberi sanksi pemberhentian tetap kepada seluruh komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya”, ujarnya

BACA JUGA   Polres Tasikmalaya Adakan Latihan Pra Operasi Ketupat Lodaya 2023

Daddy menambahkan bahwa dugaan etik yang dilanggar komisioner KPU adalah tidak menjalankan prinsip akuntabilitas dan profesionalitas, dengan tidak memutuskan hasil rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 10 huruf (b1), UU 10 Tahun 2016, jo pasal 139 ayat (2) jo pasal 140 ayat (1) UU No.1 Tahun 2015 yg merekomendasikan pembatalan calon nomor urut 2 oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

“Mereka suluruh komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya dengan sengaja berperilaku melalaikan perintah hukum dalam menyikapi rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, tidak akuntabel, dan profesional dalam menjalankan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundangan sehingga menyebabkan pihak lain dirugikan atas perilaku seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya”, terangnya.

Sementara Nazwir yang juga kuasa hukum Iwan-IIf menyatakan ada banyak perintah hukum yg tidak dijalankan Komisioner KPU sehingga diduga kuat terjadinya pelanggaran kode etik,dan hasil keputusan KPU yg tidak menjalankan isi rekomendasi Bawaslu akan berpotensi Kuat cacat yuridis dan bisa kita mohonkan untuk dibatalkan dan batal demi hukum.

“KPU telah mengabaikan norma pasal 140 ayat (1) UU nomor 1 Tahun 2015,dimana KPU diberikan waktu 7 hari kalender untuk memutus Rekomendasi Bawaslu yang membatalkan Calon Nomor Urut 2. Sampai kami mengadukan ke DKPP hari ini, KPU juga belum memutus hasil rekomendasi Bawaslu,” pungkasnya. (Pih)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *