Home / Politik & Hukum / Gratifikasi Bagian Dari Korupsi
PhotoGrid_1603536609627

Gratifikasi Bagian Dari Korupsi

Kota Tasikmalaya, Tasikzone.com – beragam Simpati publik atas Ditahannya Walikota Tasikmalaya Budi Budiman dengan dugaan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bermunculan di Media Sosial dan media online, namun Simpati ini harus dibarengi dengan Edukasi kepada Masyarakat.

Jangan sampai ada pemahaman yang menyesatkan dengan menyampaikan Kalau Gratifikasi Atau suap Menyuap itu Bukan Sebuah Kesalahan ataupun Bukan dari Tindakan Korupsi. seperti yang disampaikan oleh Meiman Nanang Rukmana SH, kepada tasikzone.com. Sabtu (23/10/2020),

“dugaan suap atau Gratifikasi atas kasus yang menimpa Walikota Tasikmalaya merupakan tindak Pidana Korupsi, jangan sampai simpati kepada walikota Tasik ini tanpa dibarengi dengan memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga di buat sesat dengan menyebutkan Kalau Perbuatan Gratifikasi ini bukan tindakan yang salah” kata Meiman Nanang Rukmana SH Praktisi Hukum yang Juga Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Tasikmalaya

Siapapun boleh memberikan simpati namun harus dibarengi dengan edukasi Politik, Edukasi ini harus mendidik dan benar jangan sampai menyesatkan pikiran, menyatakan gratifikasi itu bukan korupsi, statment itu bahaya justru gratifikasi itu bagian dari korupsi yang sudah jelas

BACA JUGA   PKB Salurkan Ratusan Gerobak Untuk UMKM Kabupaten Tasikmalaya

“bersimpati dan empati itu boleh namun dalam kontek yang benar, bahwa gratifikasi itu dilarang oleh Hukum jangan sampai generasi kita diarahkan ke pemahaman yang salah” Tegasnya

Lanjutnya, gratifikasi itu jelas tindakan Korupsi, dalam Undang undang Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

” Dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b disana dijelaskan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegwai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya”jelasnya

“Kalau Masyarakat diberikan Edukasi yang menyesatkan tentang Gratifikasi atau Suap menyuap, berbahaya nanti orang akan berpikir gratifikasi itu bukan korupsi, dikhawatirkan suap menyuap akan semakin merajarela di Kota Tasikmalaya” Jelasnya

“Kejadian ini harus jadi pelajaran dan peringatan bagi semua pejabat publik dan penyelenggara negara, agar selalu menjauhi perbuatan perbuatan korupsi, dan harus mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebeas KKN yang sesuai dengan ucapan dan sikap” Pungkasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *