Home / Peristiwa / Gara Gara Tidak Diberi Pinjam Uang, Sang Cucu Tega Bunuh Neneknya
IMG-20200323-WA0082

Gara Gara Tidak Diberi Pinjam Uang, Sang Cucu Tega Bunuh Neneknya

Kabupaten Tasikmalaya, Tasikzone.com – Kesal tidak diberi pinjaman, seorang Cucu Di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, tega membunuh neneknya sendiri. Peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi (22/10/19) lalu di rumah korban bernama enyu (67).

Usai buron selama enam bulan, pelaku Berinisial AY (25) akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya di tempat persembunyianya kawasan Banyuasin, Sumatra Selatan minggu (22/3/2020).

“Ini tersangka yang kita amankan di persembunyianya di Banyuasin, tim harus melewati sungai untuk bisa menangkap pelaku selama 45 menit”, ujar AKP Siswo Tarigan Sik, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya saat rilis, Senin (23/3/2020).

Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatanya gara gara kesal tidak diberi pinjaman uang Rp.200 ribu rupiah. Padahal, korban memiliki uang tunai jutaan rupiah serta perhiasan emas.

Pelaku sebelum menjalankan aksinya sempat pura pura menginap di rumah korban. AY kemudian mencuri periasan emas milik korban serta uang tunai. Nahas, belum sempat kabur, korban memergoki aksinya. Kalap dan malu, AY akhirnya membekap korban gunakan bantal dan selimut bagian mulut dan wajahnya.

BACA JUGA   Hari Ini, Di Kota Tasikmalaya Terjadi Kebakaran Rumah Dua Lokasi Berbeda

“Korban dibekap sama pelaku bagian mulut serta wajahnya hingga kehabisan nafas, pelaku langsung melarikan diri usai lakukan pembunuhan menuju Banyuasin” Tambah AKP Siswo.

Dihadapan polisi, AY mengaku kesal karena neneknya pelit dipinjami uang. Padahal dirinya butuh uang untuk membayar utang Rp. 1 juta rupiah. Selain itu, uang juga dipakai untuk menjenguk anaknya di Banyuasin Sumatra selatan.

Pelaku sempat menangis usai melakukan pembunuhan sadis ini.

“Nenek itu masih kelihatan gerak saya nangis dia sempat bilang istigfar jang istigfar jang), tapi karena saya butuh saya kalap akhirnya saya habisi nyawa nenek dengan cara dibekap” ucap AY sambil tertunduk.

Polisi sita barang bukti berupa selimut, pakaian korban serta barang yang dibeli pelaku dari hasil mencuri. Akibat perbuatanya, pelaku dijerap pasal KUH Pidana pasal 362 dan 339 ancaman kurungan seumur hidup.

Pencarian pelaku ini menuntaskan pekerjaan rumah kepolisian untuk mengungkap kematian janggal korban.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *