Home / Politik & Hukum / Empat Pelaku Jual Gadis Untuk Dijadikan PSK Terancam 15 Tahun Penjara
IMG-20210812-WA0025

Empat Pelaku Jual Gadis Untuk Dijadikan PSK Terancam 15 Tahun Penjara

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Usai dilakukannya Pemeriksaan, Polres Tasikmalaya akhirnya menetapkan
Empat orang pelaku Perdagangan Manusia
Sebagai tersangka, Kamis (12/08/2021)

Keempat orang pelaku bernama Hari, Lucky, Kamaludin dan Selly yang kini sudah dilakukan Penahanan Oleh Polres Tasikmalaya. Mirisnya satu orang dalam keadaan mengandung usia Lima Bulan kehamilan.

AKP Hario Prasetyo Seno, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya menyampaiakan mereka mengakui perbuatanya menjalankan Bisnis Haram dengan menjual wanita muda untuk Eksploitasi Seksual.

“Pelaku yang bernama Selly bertugas sebagai perekrur Calon Korban, sementara Kamaludin bertugas untuk mengantar Korban Ke Bogor, Sementara Itu Lucky dan Hari Bertugas untuk menjulnKorban kepada Lelaki Hidung Belang dengan Tarif Rp 300 Ribu sekali kencan” Kata Hario

“Para Pelaku ini mendapatkan bagian Rp. 100 Ribu dalam sekali kencan, sementara Selly dan Kamaludin mendapat Upah Rp. 500 Ribu setiap mengirim seorang gadis”tambahnya

BACA JUGA   Ketua Umum PDI P Hadiri Kampanye Akbar Hasanah Di Cirebon

Polisi pastikan pelaku yang sedang mengandung mendapatkan perlakuan Berbeda, Penyidik menempatkan diruang tahanan khusus dengan pelayanan medis siaga 24 Jam.

“Jadi kami sudah tetapkan empat orang pelaku sebagai tersangka langgau uu tppo pasal dua nomor 21 tahun 2017 ancaman kurungan 3 sampai 15 tahun penjara. Ada pelaku hamil diperlakulan khsusu” Kata AKBP Rimsyahtono Kapolres Tasikmalaya

Polisi mengamankan Barang Bukti mulai dari Telepon Genggam, Bukti Chating Hingga Buku Tabungan, STNK Motor. Akibat perbuatannya pelaki dijerat KUH Pidana Pasal Dua Nomor 21 Tahun 2017 terancam Kurungan 3 Sampai 15 Tahun Penjara.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *