Home / Organisasi / Dualisme Dekopinda Kota Tasikmalaya
Dualisme Dekopinda Kota Tasikmalaya

Dualisme Dekopinda Kota Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Beberapa hari kebelakang Dewan Koperasi Indonesia Daerah versi Sri Untari mengukuhkan Dodo Rosada sebagai Ketua Dekopinda Kota Tasikmalaya, selang 4 hari kemudian Dekopinda versi Nurdin Halid pun mengadakan pelantikan kepengurusan.

Menanggapi hal tersebut Ketua Dekopinda Kota Tasikmalaya versi Nurdin Halid menyampaikan dirinya tidak ingin menyampaikan Kalau organisasi yang paling benar namun saat Musyawarah Nasional dirinya datang dan menyalurkan aspirasinya sebagi perwakilan Dekopinda tiap daerah.

“Saya tidak akan mengatakan kami paling benar namun pas munas saya datang dan kami sudah menyalurkan aspirasi kami, Dan itu sudah selesai dalam proses politik, apapun yang sudah disepakati itu kami hormati” Kata Agus Rudianto SH, Ketua Dekopinda Kota Tasikmalaya Versi Nurdin Halid

“Kalaupun ada hari ini ada perbedaan tafsir biarkan melalui mekanisme hukum, Hasil akhir perbedaan tafsir hukum adalah pengadilan dan ita selalu mengikuti ketentuan perundang undangan dan AD ART Dekopinda” Tambah Agus Rudianto

Pelantikan Kepengurusan hari ini sesuai dengan hasil musda yang dilaksanakan pada Desember 2020 Lalu, Dan SK diterimanya pada Januari 2021.

“Puncak hari ini setelah musda diwajibkan untuk dilakukan Pelantikan pengukuhan pengurus” Tandas Agus

Sementara itu, Ketua divisi organisasi Dekopin versi Nurdin halid Wilayah Jawa Barat Yaya Sunarya SH MM menambahkan.

BACA JUGA   Mempererat Ukhuwwah Relawan dengan Volunteer Camp

Terjadi Dualisme ini merupakan Dinamika dalam organisasi karena tidak menutup. kemungkinan organisasi semakin besar akan diperebutkan

“Dulu tidak dilirik orang dan sekarang diperebutkan” Kata Yaya

Lanjutnya, Sebetulnya UU No 25 Tahun 1992 pasal 57 yang namanya Dekopinda ini yang bersifat tunggal, organisasi yang benar itu sesuai dengan Undang Undang mengenai peran dan Fungsi gerakan koperasi yang tidak boleh ada dualisme.

“Yang kemarin itu tidak sah, yang hari ini yang sah. Mekanisme ini sudah dibentuk dari tahun 1947, Kepres itu bersifat penetapan, dan tidak bisa jadi landasan karena harus di daftarkan di kemenkumham” Tandas Yaya

Sementara itu, Dodo Rosada ketua Dekopinda Kota Tasikmalaya versi Sri Untari saat dimintai tanggapan beberapa waktu lalu dirinya memandang tidak ada dualisme kepengurusan karena Dekopinda yang sah itu hasil munas bu Sri Untari.

“Saya tidak memandang ada dualisme kepengurusan karena kepemimpinan yang hasil Munas kemarin itu kepengurusan yang legal, AD ART Dekopinda itu diatur dalam Keppres dan itu sudah sesuai. Adapun pihak lain yang sedang menggugat itu. silahkan dan keputusan final ada di Pengadilan”pungkas Dodo.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *