Home / Bisnis / Disinyalir Praktek Rentenir Makin Menjamur Di Kota Tasik
Disinyalir Praktek Rentenir Semakin Marak Di Kota Tasik

Disinyalir Praktek Rentenir Makin Menjamur Di Kota Tasik

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Salah satu faktor tingginya angka kemiskinan di Kota Tasikmalaya, bisa jadi disebabkan oleh maraknya praktek rentenir yg berkedok koperasi dan lembaga perkreditan rakyat.

Menurut Ir Nanang Nurjamil Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas KUMKM PERINDAG dan BPMPPT Harus segera melakukan penertiban, “periksa semua apakah koperasi-koperasi dan lembaga-lembaga perkreditan rakyat yg ada di kota Tasikmalaya sudah memiliki izin lengkap sesuai ketentuan yg berlaku” ungkapnya kepada tasikzone.com melalui pesan whatsappnya.

Kang Jamil sapaan akrabnya akan menanyakan langsung ke KUMKM Perindag dan BPMPPT sebagai dinas yg mengeluarkan rekomendasi dan perizinan.

“Insya Allah hari senin akan menanyakan langsung, karena Bukan soal “tidak usah pinjam”, akan tetapi selama masyarakat terdesak kebutuhan dan ada iming-iming yang mau memberikan pinjaman dengan persyaratan yg mudah, maka selama itu pula masyarakat akan tergiur ” paparnya.

Sambung Kang Jamil, memang tidak semua koperasi dan lembaga perkreditan rakyat menerapkan praktek rentenir, tetapi disinyalir justru lebih banyak yang secara sembunyi-sembunyi melakukan penerapan bunga pinjaman yg “mencekik” masyarakat,

BACA JUGA   Hadirkan Nuansa Eropa, Lano Coffee Siap Manjakan Pengunjung

” kalau sudah telat bayar seringkali si penagih melakukan ancaman, padahal sudah jelas dalam pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dikatakan : ”Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun” ” jelasnya.

Kang Jamil menegaskan Belum lagi praktek rentenir yg dilakukan perorangan secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan. Karena itu sudah saatnya dan mendesak agar DPRD Kota Tasikmalaya segera membuat PERDA Pelarangan Praktek Rentenir di Kota Tasikmalaya.

“Pemkot dan DPRD harus bersikap jangan seolah-oleh melakukan pembiaran, kasihan masyarakat yg menjadi korban karena ketidaktahuan dan terdesak kebutuhan. Rentenir itu seringkali diistilahkan dengan “lintah darat”, kita tahu semua bagaimana prilakunya ‘lintah’ ” tegasnya.(ibye)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *