Home / Kiprah Pemerintah / Denda Tidak Menggunakan Masker, sebuah Kebijakan yang Tidak Bijak
PhotoGrid_1596270835747

Denda Tidak Menggunakan Masker, sebuah Kebijakan yang Tidak Bijak

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Peraturan DENDA TIDAK BERMASKER mulai diberlakukan di kota Tasikmalaya, mulai hari ini, Sabtu(1/8/2020). Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020, tentang : penerapan protokol kesehatan pada tempat dan fasilitas umum dalam masa pandemi virus corona.

Sebuah kebijakan yang tidak bijak ditengah situasi dan kondisi perekonomian masyarakat yang memprihatinkan, jangankan untuk bayar denda tidak bermasker, sekedar untuk membeli beras saja bagi masyarakat kecil harus berusaha keras siang malam untuk mencarinya.

Dikatakan Ir Nanang Nurjamjl MM Pemerhati Sosial dan Tata Kota Kepada Tasikzone.com, Sabtu (01/08/2020)

“bayangkan kalau saudara-saudara kita seperti sopir angkot, tukang becak, kusir delman, tukang ojek, para pedagang kecil lupa tidak bermasker harus membayar denda 50.000 mau darimana membayarnya ? Sementara berapa pendapat mereka ? Sudah lumayan kalau bisa mendapatkan 50.000 sehari untuk membeli beras 5 Kg bagi keluarganya, realitanya banyak yang justru untuk sekedar membeli beras saja tidak cukup”Kata Kang Jamil Sapaan Akrabnya.

Lanjurnya, Harusnya justru bagikan dulu maskernya kepada masyarakat secara tepat sasaran, bukankah ada pengadaan masker 500.000 pcs dengan anggaran 1,5 Milyar sudaj dibelanjakan dari anggaran APBD untuk penanggulangan covid-19 kemana itu ? Belum lagi bantuan masker dari donasi pihak ke-3.

BACA JUGA   Pentingnya Penerapan ESG bagi Industri dalam Mewujudkan Keberlanjutan dan Ketahanan

“Berlakukan saja tipiring dengan sanksi bersih-bersih sampah misalnya, tidak perlu harus dengan denda dalam bentuk uang, kasihan warga masyarakat kecil. Walikota harusnya membuat perwalkot berdasarkan kajian yang holistik, komprehensif dan faktual dengan mempertimbangkan situasi serta kondisi riil ditengah masyarakat”Tuturnya

Jangan hanya karena alasan mengikuti pergub jabar untuk membuat warga masyarakat lebih disiplin dalam upaya mencegah terpapar pandemi covid-19, tapi disisi lain justru malah membuat kebijakan yang membebani masyarakat yang sedang susah karena himpitan ekonomi semakin bertambah susah.

“Lebih baik fokus realisasikan segera dan perbaiki penyaluran bansos penanggulangan pandemi covid-19 yang masih carut marut, daripada membuat kebijakan yang tidak akan efektip selain membebani masyarakat. Alokasi Anggaran untuk penanggulangan pandemi covid-19 dari APBD Kota Tasikmalaya sudah cukup besar mencapai 81 Milyar, gunakan itu secara tepat sasaran, transparan dan akuntabel, sehingga benar2 lebih banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menghadapi pandemi covid-19 ini”pungkasnya.(Rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *