Home / Kiprah Pemerintah / Budi Sampaikan Rancangan Perda, Kembali Akan Ada Perubahan SOTK Di Tubuh Pemkot Tasik
IMG-20191101-WA0030

Budi Sampaikan Rancangan Perda, Kembali Akan Ada Perubahan SOTK Di Tubuh Pemkot Tasik

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim pimpin Langsung Rapat paripurna penyampaian 3 buah rancangan peraturan daerah Kota Tasikmalaya , bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya. Jumat, (01/19/2019).

Pada kesempatan tersebut Setwan Oslan Khoirul Falah Membacakan Surat Dari Walikota Tasikmalaya prihal permohonan Persetujuan Raperda Kota Tasikmalaya

3 Rancangan Peraturan Daerah tersebut yang Pertama Tentang Perubahan atas Perda no 07 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah, Kedua pembentukan dana cadangan dan Ketiga anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020.

Selanjutnya Walikota Tasikmalaya Drs H Budi Budimabln menyampaikan penjelasan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah yang ingin disahkan Oleh DPRD Kota Tasikmalaya.

Salah satu Rancangan Peraturan Daerah diantaranya Perubahan Atas Peraturan Daerah No 07 Tetang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Yang Dilatarbelakangi oleh
Hasil evaluasi kelembagaan tahun 2018 dan hasil evaluasi Kemenpanrb terhadap birokrasi Kota Tasikmalaya dimana susunan perangkat daerah harus tepat fungsi dan ukuran sesuai dengan perundangan undangan untuk mendukung target kerja berdasarkan RPJMD. Selain itu juga Terbitnya perUndangan yang mengatur perangkat daerah. Harus disesuaikan untuk regulasi yang ada baik secara vertikal dan horizontal.

BACA JUGA   Pembangunan Koperasi LPM Mandiri Yang Ada Di Cipedes, Harus Di Bongkar

“Atas pertimbangan beberapa Hal yang disesuaikan dengan aturan aturan Kementrian oleh sebab itu kami mengusulkan untuk perubahan Perda No 07 Dari Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah. Badan Kepegawaian Dan Pendiddikan Pelatihan Daerah menjadi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah” Jelas Walikota Tasikmalaya Budi Budiman

Selain itu juga ada Perubahan Stuktur perangkat Daerah yaitu Kesatuan Bangsa Dan Politik berdasarkan keputusan Dalam Negeri tentang evaluasi tentang perangkat yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa Dan Politik. Selain itu Pemerintah memberikan penekanan tersendiri terhadap Kesatuan bangsa mengingat perangkat tersebut sangat strategis dalam persatuan bangsa yang sejalan dengan RPJMD 2017-2022 dengan meningkatnya toleransi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Serta Penggabungan perangkat daerah Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas pertanian dan perikanan penggabungan tersebut berdasarkan dari Peraturan Mentri Pertanian.

“Maka Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik menjadi Badan Kesbangpol dengan tipe c. Urusan pangan dapat dihubungkan dengan Pertanian menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan Tipe A”Jelas Budi.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *