Home / Pendidikan / Bolehkah SMA Negeri Pinta Iuran Awal Tahun, Berikut Jawaban Plt Kepala KCD Provinsi Jabar Wilayah XII
IMG-20191203-WA0045

Bolehkah SMA Negeri Pinta Iuran Awal Tahun, Berikut Jawaban Plt Kepala KCD Provinsi Jabar Wilayah XII

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Terkait gejolak Iuran Tahunan yang banyak dikeluhkan orang Tua Siswa yang ada di Kota Tasikmalaya untuk masuk Sekolah Menengah Atas Negeri, ditanggapi oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Cabang Wilayah XII Herry Pansila .

Menurutnya Kalau sumbangan yang dikelola oleh komite itu dasar hukumnya adalah mengunakan permen 75 2016, dimana disitu komite menggalang dana masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Namun menurutnya sumbangan itu kan sifatnya sukarela, ada yang mungkin nyumbang Rp. 10 juta, ada yang nyumbang Rp. 1000 pun boleh.

“Sumbangan asal tidak ditentukan jumlahnya Itu sah-sah saja karena ada aturannya, karena dibolehkan komoite untuk menggalang dana dari masyarakat” Ucap Herry kepala KCD dinas pendidikan provinsi jabar Wilayah XII saat di temui di kantornya, selasa (03/12/2019)

Untuk Sumbangan yang akan dipinta Komite harus menempuh ada mekanisme, mekanismenya adalah komite harus mengundang seluruh orang tua untuk hadir, untuk penerapan musyawarah mupakat, ketika pelaksanaan ada berita acaranya, ada kesimpulan dan foto dokumentasi.

“Misalkan orang tua sepakat sumbangannya sukarela, silahkan. Atau sumbanganya mau ditetapkan sama rata semua silahkan selama itu asal ada kesepekatan. sumbangan awal tahun, yang penting jelas permanfaatannya, untuk peningkatan mutu pendidikan” Jelasnya

BACA JUGA   Kreativitas Pendidik Paud Tingkat Kabupaten Tasikmalaya, Bunda Tami Raih Juara

“Misalkan ada yang mendesak ada rehab berat fisik, kalau mengusulkan ke provinsi atau ke pusat baru tahun depan kan cairnya. Kalau sifatnya urgent dan anak-anak butuh belajar sementara ruangannya mau rubuh mendesak dikumpulkan dana masyarakat itu boleh” Tambahnya

Lanjut Herry, Jadi selama jelas pemanpaatnnya, laporan penanggung jawabannya kepada orang tua yang memberikan dana silahkan di kelola dengan baik.

“Tentunya masuknya ke rekeningnnya masuk rekening bersama antara sekolah dan komite” Tandasnya

Herri pun menegaskan misalkan dari keluarga tidak mampu, itu tidak boleh di pungut aturannya sudah ada di permen 75 tidak boleh satuan pendidikan memungut dari orang yang tidak mampu.

“Ketika saat rapat tidak berani berikan acuan permohonan, misalkan keringanan atau pembebasan, karena kami keluarga tidak mampu boleh di ajukan ke sini cabang dinas atau ke sekolah yang bersangkutan”bebernya

Namun kalau sudah diputuskan pungutannya contoh 1 juta tiba-tiba besoknya surat edaran dari komite lebih dari 1 juta itu jangan itu diluar kesepakatan.

” Kembali saya tegaskan Siapapun dari keluarga tidak mampu tidak boleh dipungut sepeser pun”tutupnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *