Home / Peristiwa / Berawal Kenalan di Media Sosial, Pelaku Cabuli Gadis Dibawah Umur
IMG-20201110-WA0046

Berawal Kenalan di Media Sosial, Pelaku Cabuli Gadis Dibawah Umur

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Kasus pencabul pada gadis dibawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Kejadian kali ini menimpa Melati (16) bukan nama sebenarnya. Korban dicabuli oleh pelaku berinisial II (21) yang baru dikenalnya satu bulan lalu.

Peristiwa cabul tersebut dilakukan
pelaku di rumahnya, pada 20 Oktober 2020
lalu. Pelaku sebelum melancarkan aksi cabulnya sempat mengancam korban melalui akun media sosial Facebook milikinya dengan kalimat, “Ingat Jaga Tingkah Laku Sama Ucapan, Sebab Membunuh Tanpa Menyentuh itu Ada Berikut Nyata”

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo saat menggelar konferensi pers di Mako Polres, Selasa (10/11/2020) menerangkan, korban dan pelaku ini sudah sering komunikasi melalui akun media sosial Facebook, sampai akhirnya janjian untuk ketemuan.

BACA JUGA   Dibentuknya Hipmikementara Di Tasikmalaya Bantu UMKM Naik Kelas

Pada saat pertemuan kali pertama kala itu, pelaku kemudian langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.

Saat itu, korban sempat melawan, namun
karena ditakut-takuti dengan menggunakan
pisau, akhirnya korban mau melayani hasrat birahi pelaku.

“Kita sudah memeriksa sejumlah saksi, dan kita kumpulkan alat bukti, pelaku saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan kita jerat dengan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario pada wartawan.

Sementara itu, Tersangka II mengaku sudah kenal dengan korban sudah satu bulan, dari proses kenal chatting awal sampai ketemuan. “Dari awal saya memang sudah niat ingin menyetubuhi korban”, ucapnya. (Indra)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *