Home / Kiprah Pemerintah / Apresiasi Rencana Keberangkatan Formula, Ketidakjelasan Proses Hukum Walikota Tasik Jadi Preseden Buruk KPK
PhotoGrid_1592640293906

Apresiasi Rencana Keberangkatan Formula, Ketidakjelasan Proses Hukum Walikota Tasik Jadi Preseden Buruk KPK

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Ketidakjelasan Proses Hukum Walikota Tasikmalaya Akan Menjadi Preseden Kurang Baik Bagi KPK, masyarakat kini tentu banyak yg bertanya : “bagaimana kelanjutan status tersangkanya walikota Tasikmalaya?”

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa walikota Tasikmalaya telah lebih dari satu tahun (sejak 24 April 2019) ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 dengan pasal yg disangkakan : Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Bagaimanapun status hukum seseorang (apalagi pejabat publik sebagai kepala daerah) harus jelas dan tuntas sampai ada kepastian hukum yg inkrah/tetap, bagaimanapun bapak H Budi Budiman itu adalah walikota kami warga masyarakat kota Tasikmalaya yang tentunya tidak akan rela jika pemimpinnya terus menerus menyandang status sebagai tersangka suap yang telah ditetapkan oleh kpk”Ucap Ir Nanang Nurjamil kepada Tasikzone.com melalui Pers Realis Yang Diterima Redaksi Sabtu (20/06/2020)

Lanjutnya, begitupun jika memang KPK memiliki cukup bukti untuk melanjutkan proses hukumnya ke tahap selanjutnya, sebaiknya juga lakukan segera, jangan seperti sekarang ini sudah lebih 1 tahun lamanya status “tersangka” walikota Tasikmalaya seolah digantung tanpa ada kepastian tindak lanjut proses hukum yang jelas sebagaimana mestinya.

“kasihan beliau dan juga keluarganya harus menanggung beban psikologis yang berat terutama dalam menghadapi pandangan dan penilaian masyarakat awam” bebernya

KPK sudah melakukan Perpanjangan pencegahan Walikota Tasikmalaya ke luar negeri sebanyak dua kali, terakhir walikota Tasikmalaya dicegah pada 21 Oktober 2019 selama 6 bulan, artinya pencegahan tersebut seharusnya sudah berakhir pada tanggal 21 April 2020 yang lalu, tetapi sampai sekarang sudah bulan Juni 2020 (sudah lewat hampir 1,5 bulan) dari batas pencegahan ke-2 yang ditetapkan KPK, ternyata juga masih belum ada kepastian.

“padahal berdasarkan Ketentuan pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-IX/2011, jangka waktu pencegahan hanya berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang lagi paling lama 6 bulan, Jika tidak ada keputusan perpanjangan masa pencegahan, maka sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (2) UU Keimigrasian, pencegahan harus berakhir demi hukum, dan yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia”jelasnya

Jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka pencegahan Walikota Tasikmalaya harus sudah berkahir demi hukum dan sudah bisa bepergian ke luar wilayah Indonesia. Karena itu, Saya sangat mengapresiasi dan mendukung upaya yang akan dilakukan oleh sahabat-sahabat saya para aktivis yang tergabung dalam Forum Musyawarah Antar Lembaga (FORMAL), Terkait dengan rencana keberangkatannya ke Jalarta untuk mendatangai KPK guna mempertanyakan kepastian tindak lanjut proses hukum atas status tersangkanya walikota Tasikmalaya oleh KPK.

BACA JUGA   Hari Pahlawan, Pemkot Tasik Gelar Upacara Dan Tabur Bunga

“Memang setahu saya belum ada ketentuan peraturan perundangan (termasuk dalam KUHP) pasal yang mengatur batasan waktu maksimal seseorang ditetapkan atau menyandang status sebagai tersangka tindak pidana korupsi/gratifikasi, tetapi itu bukan berarti KPK bisa dengan bebas sampai kapan saja membiarkan status seseorang sebagai tersangka tindak pidana, jangan sampai nanti ada kesan penilaian masyarakat terhadap KPK telah melakukan kesewenang-wenangan, itu jelas bertentangan dengan prinsip “due process of law” serta pelanggaran terhadap hak atas kepastian hukum yang adil”tandas Kang Jamil

Lanjutnya, Seseorang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana itu, tentu akan menimbulkan beban psikologis dan sanksi sosial yang cukup berat, kalau terbukti itu adalah sebuah konsekuensi hukum yang mesti diterima, tapi kalau kemudian ternyata tidak terbukti, bagaimana ?.

“Karena itu, saya secara pribadi sebagai sahabat sejak kecil dengan walikota Tasikmalaya (H. Budi Budiman), bahkan sekolah sama-sama sekelas waktu di SMA dan sampai sekarang Alhamdulillah kami masih menjalin silaturahmi dengan baik (meski saya terkadang mengkritik lebijakannya agak cukup keras), tetapi saya tetap sangat prihatin dan ikut merasakan beban psikologis yang berat dengan apa yang menimpa pada sahabat saya (walikota Tasikmalaya) sekarang ini”bebernya

“karena itu tentunya sebagai sahabat saya hanya bisa mendo’akan semoga beliau diberikan kekuatan, ketabahan dan kesabaran oleh Allah Subhanahuwata’ala dan tentunya sebagai sahabat juga saya berkewajiban untuk saling mengingatkan, agar kedepan beliau harus bisa lebih berhati-hati lagi dalam mengambil setiap keputusan dan tindakan, apalagi beliau adalah sebagai kepala daerah yang tentunya harus bisa memberi suritauladan kepada rakyat yang dipimpinnya”tambahnya

Walikota itu representasi eksistensi warga dan kota yang dipimpinnya, kaena itu saya tidak rela jika walikota saya menjadi bahan pertanyaan yang bertendensi mengolok dari warga masyarakat daerah lain dengan mengatakan : “Kota Santri kok Kenapa Walikotanya jadi Tersangka Gratifikasi?”, pertanyaan tersebut bukan sekai duakali saya dengar dari rekan-rekan saya diluar kota Tasikmalaya dan jujur saya malu sekaligus jengkel.

Karena itu, harapan saya secara pribadi tentunya berharap walikota Tasikmalaya bisa bebas dan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yg disangkakan KPK, sehingga beliau bisa melanjutkan sisa periode kepemimpinannya secara normatif sampai 5 tahun untuk merealisasikan janji-janji politik (visi, misi dan program-programnya) yang telah disampaikan kepada masyarakat kota Tasikmalaya secara signifikan dan optimall”pungkasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *