Home / Politik & Hukum / Advokat Meiman Nanang Rukmana Hadirkan Konsultasi Hukum Via Online
PhotoGrid_1590470913475

Advokat Meiman Nanang Rukmana Hadirkan Konsultasi Hukum Via Online

Tasikzone.com – Ketika keadilan belum dirasakan sebagai hak konstitusi oleh setiap warga negara, maka dari itu saya Adv. MEIMAN NANANG RUKMANA, SH & TEAM akan hadir dan bersama-sama untuk memperjuangkan nya ; Profesi sebagai advokat akan selalu mengedepankan kesantunan dalam bersikap namun dituntut ketegasan dalam prinsip, dengan dituntun teguh sumpah/janji dan kode etik profesi advokat

Meiman Nanang Rukmana, SH

Nama: Meiman Nanang RukmanaNo Telp:085315226578 WhatsApp:6285314200707 | (Langsung Chat) Email : [email protected] Alamat : Jl. Bougenville No B6 Pondok Indihiang Permai, 46151, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Indonesia

untuk memudahkan Konsultasi Hukum Meiman Nanang Rukmana SH membuat Website yang bisa di Klik kapan saja dan dimana Saja. Adapun Alamat Websitenya

http://meimannanangrukmana.com

Berikut jenis layanan yang kami sediakan :

PIDANA

Pelanggaran/kejahatan terhadap larangan hukum yang ditangani oleh pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dengan status sebagai korban, saksi, pelapor/pengadu, terlapor/teradu, tersangka atau terdakwa, misalnya perkara penipuan, penggelapan, pencurian, perlindungan anak dll

PERDATA UMUM

Permohonan/sengketa atas hak antar para pihak yang ditangani secara nonlitigasi (diluar pengadilan) atau litigasi (didalam pengadilan negeri) dengan status sebagai pemohon, termohon, penggugat, tergugat atau intervensi, misalnya perkara permohonan perubahan data kependudukan, gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi dll

BACA JUGA   Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Ferdiansyah Adakan Dengar Pendapat Bahas Pancasila sebagai Pedoman Hidup dan Implementasinya

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI)

Sengketa atas hak, kepentingan dan PHK antara pekerja dengan pengusaha/perusahaan secara nonlitigasi (diluar pengadilan) atau litigasi (didalam pengadilan), dengan status penggugat atau tergugat.

PERDATA AGAMA

Permohonan/gugatan atas hak antar para pihak yg beragama Islam yang ditangani secara nonlitigasi (diluar pengadilan) atau litigasi (didalam pengadilan agama) dengan status sebagai pemohon, termohon, penggugat, tergugat atau intervensi, misalnya perkara permohonan pengesahan nikah, perceraian, waris, harta bersama, ekonomi syariah dll.

TATA USAHA NEGARA (TUN)

Sengketa atas hak yang ditimbulkan dengan adanya keputusan pejabat TUN, dengan status sebagai penggugat, tergugat atau intervensi.

PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM (PHPU)

Sengketa atas proses pemilu dan hasil pemilu baik pemilihan kepala daerah (bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota), anggota DPD, DPR & DPRD provinsi, kota/kab dan presiden/wakil presiden, dengan status pemohon, termohon atau pihak terkait.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *