Home / Ragam / Warga Garut Menangkan Gugatan, Komisi Informasi Jabar Perintahkan DPRD Buka Anggaran
IMG_20250904_143922

Warga Garut Menangkan Gugatan, Komisi Informasi Jabar Perintahkan DPRD Buka Anggaran

GARUT — Tiga warga Garut mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat terkait penggunaan anggaran di DPRD Kabupaten Garut Tahun Anggaran (TA) 2020, 2021, dan 2023. Setelah melalui serangkaian sidang, Majelis Komisi akhirnya mengabulkan permohonan mereka.

Ketiga pemohon itu adalah dua advokat, Asep Muhidin, S.H., M.H., dan Rahadian Pratama, S.H., serta seorang wartawan lokal Garut, Asep Ahmad. Mereka meminta salinan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran DPRD yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

“Awalnya DPRD dan Sekretariat Pemkab Garut tidak memberikan data yang kami minta, sehingga kami menempuh jalur sengketa informasi. Alhamdulillah, KI Jabar mengabulkan permohonan kami,” ujar Asep Muhidin, Kamis (04/09/2025).

Meski demikian, pihak DPRD Garut dan Setwan tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Asep menegaskan pihaknya optimistis PTUN akan menguatkan keputusan KI Jabar.

Menurut Asep, berdasarkan undang-undang, dokumen LPJ penggunaan anggaran merupakan informasi terbuka. Namun DPRD Garut dinilai tidak memahami aturan hukum dan kerap menutup-nutupi informasi publik.

BACA JUGA   Beragam Perlombaan Di Cikiara Diadakan Dalam Menyambut Kemerdekaan

“Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum. Padahal sudah jelas, dokumen anggaran adalah informasi terbuka, bukan rahasia. Sayangnya, banyak pejabat di Garut tidak transparan,” tegasnya.

Dalam putusannya, KI Jabar dengan Nomor: 1597/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VII/2025, memerintahkan DPRD Garut untuk menyerahkan salinan LPJ keuangan beserta lampiran pada sejumlah kegiatan, di antaranya:
– Tahun 2020 : LPJ kegiatan pembahasan Raperda APBD, produk hukum daerah, serta penyusunan dan sosialisasi Perda.
– Tahun 2021 : LPJ kegiatan penyusunan Raperda, fasilitasi naskah akademik, serta koordinasi dan konsultasi tugas DPRD.
– Tahun 2022 : Dokumen pengadaan iPad Apple 11 inch 256 GB WiFi untuk anggota DPRD dengan pagu Rp1,028 miliar.

Asep menambahkan, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari demokrasi dan penegakan hukum. Ia mengutip pandangan akademisi bahwa negara hukum hanya bisa ditegakkan jika hukum administrasi dijalankan dengan baik, bukan ditentukan oleh kehendak penguasa.

“Tujuan hukum adalah membawa kemakmuran dan kebahagiaan rakyat, bukan menutup-nutupi anggaran publik,” pungkasnya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *