Home / Opini / Walikota Viman : Antara Flexing Dan Tema Santun Hari Jadi Kota Tasik Ke 24
IMG_20250906_080923

Walikota Viman : Antara Flexing Dan Tema Santun Hari Jadi Kota Tasik Ke 24

Oleh : U. Heryanto, S.HI
Ketua Majlis Santri Bangsa

Tasikzone.com – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat. UU ini diundangkan pada 17 Oktober 2001 dan ditetapkan sebagai Hari Jadi Kota Tasikmalaya, dan Oktober 2025 merupakan hari jadi yang ke 24 dengan mengusung tema Tasik SANTUN (Selalu Ada, Nyaman, Tulus, Unggul).

Tema tersebut sebenarnya menggambarkan kepribadian sosok Walikota Viman yang memiliki kepribadian yang begitu santun dalam berbicara dan bersikap baik dengan kalangan elit maupun kalangan masyarakat

Sikap santun tidaklah terlahir dari keturunan-gen tapi keberhasilan sebuah proses didikan terkhusus dilingkungan keluarga.

Satu hal lagi Walikota Viman bisa dibilang sosok yang sederhana tidak suka flexing (mempertontonkan kemewahan) meskipun terlahir dari lingkungan keluarga yang kaya raya tapi tetap memiliki kesederhanaan hidup dan bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-harinya.

Santun dan tidak suka flexing sudah ada dalam sosok walikota Viman dan keluarga, tinggal bisa di ikuti oleh masyarakat terkhusus para pejabat dilingkungan Pemerintahan Kota Tasikmalaya dan ASN, semoga dimomentun hari jadi Kota Tasikmalaya ke 24 menjadi titik nafas, niat dan langkah bersama karena keteladanan itu bisa dibilang lebih penting dari pada sebuah Visi dan Misi apalagi di era digitalisasi dimana keteladanan sangatlah dibutuhkan ditengah gempuran arus informasi dan budaya global yang begitu cepat dan terbuka.

BACA JUGA   Pandemi Masih Berlangsung, Butuh Solusi Efektif Dan Komprehensif

terlebih flexing menjadi atensi pusat seperti yang telah diintruksikan secara lisan oleh Mendagri Tito pada arahan umum yang disampaikan melalui rapat nasional atau Zoom meeting pada tanggal 2 September 2025.

Hal ini berdasar pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Surat Edaran Menpan RB No. 13 Tahun 2014 Tentang Gerakan Hidup Sederhana.

Ada beberapa daerah yang menindaklanjutinya dengan surat edaran seperti yang dilakukan oleh Bupati Berau menerbitkan larangan flexing melalui Surat Edaran Nomor B-2/100.3.4.2/Kespol-V/IV/2025 pada 3 September 2025 sebagai tindak lanjut instruksi Mendagri

Kang Walikota Viman segera buatkan juga surat edaran di Kota Tasikmalaya yaa agar lebih paten..!!

Terakhir, selamat berulang tahun ke 24 untuk seluruh warga kota tasikmalaya semoga Panjang umur, berkah dan makin maju untuk menyongsong Indonesia Emas 2045 (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *