Tasikzone.com – Dua video yang memuat konten tidak pantas beredar luas dan menghebohkan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Video tersebut diduga menampilkan perilaku asusila yang melibatkan pelajar.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dua rekaman video dengan durasi masing-masing 36 detik dan 24 detik. Keduanya memperlihatkan adegan dewasa yang dilakukan oleh dua orang di dalam sebuah ruangan yang diduga kamar pribadi.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait beredarnya video tersebut. Saat ini, KPAID tengah melakukan penelusuran awal untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
“Benar, kami sudah mengetahui adanya video yang beredar tersebut. Saat ini masih dalam tahap pendalaman. Ada dua video yang menampilkan adegan dewasa,” ujar Ato saat dikonfirmasi.
Dari informasi awal yang dihimpun, video tersebut diduga melibatkan dua pelajar tingkat sekolah menengah yang berasal dari wilayah Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami mendapatkan informasi dari lapangan, indikasinya berasal dari wilayah Tasikmalaya Selatan,” kata Ato.
Ato menjelaskan, rekaman yang beredar diduga merupakan dokumentasi pribadi yang kemudian direkam ulang dari layar ponsel sebelum akhirnya tersebar ke publik. Untuk itu, KPAID kini fokus memastikan identitas para pihak yang ada dalam video, termasuk usia dan asal sekolah mereka.
“Tim sedang berupaya memastikan siapa yang terlibat, bersekolah di mana, dan berapa usianya. Hal ini penting untuk menentukan langkah penanganan yang tepat,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila pihak-pihak yang terlibat masih berstatus anak di bawah umur, maka pendekatan yang digunakan akan mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Jika terbukti masih di bawah umur, tentu penanganannya berbeda dan fokus pada perlindungan serta pemulihan anak,” tambah Ato.
Selain menelusuri identitas pemeran, KPAID juga berupaya mengidentifikasi pihak yang pertama kali menyebarluaskan video tersebut. Menurut Ato, penyebaran konten yang melibatkan anak, terlebih bermuatan asusila, berpotensi melanggar hukum karena merugikan korban dan melanggar hak privasi anak.
“Kami juga menelusuri siapa yang menyebarkan pertama kali. Penyebaran konten seperti ini sangat merugikan korban dan dapat berimplikasi hukum,” tegasnya.
KPAID mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video tersebut dalam bentuk apa pun. Penyebaran ulang justru dinilai dapat memperparah dampak psikologis bagi anak-anak yang terlibat.
“Jangan sebarkan lagi videonya. Itu perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan korban,” kata Ato.
Masyarakat juga diminta untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan konten serupa.
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia