Home / Pendidikan / Universitas Mayasari Bakti Bahas Restorative Justice dalam Seminar Hukum
IMG_20250621_193048

Universitas Mayasari Bakti Bahas Restorative Justice dalam Seminar Hukum

Tasikzone.com – Fakultas Hukum Universitas Mayasari Bakti menggelar seminar bertajuk “Implementasi Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Tindak Pidana”, Jumat (20/6/2025). Acara ini menghadirkan narasumber dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan profesi advokat untuk mengulas penerapan keadilan restoratif dalam penegakan hukum.

Tiga pemateri utama yang hadir adalah Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si.; Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ciamis, M. Herris Priyadi, S.H., M.H.; serta Ketua BPW PERADIN Jawa Barat, Jojo Suharjo, S.H., M.H. Diskusi berlangsung aktif dengan mengulas praktik, peluang, serta tantangan penerapan restorative justice di lapangan.

Kapolres AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif sangat relevan untuk menangani kasus pidana ringan, karena mengutamakan dialog dan pemulihan, bukan sekadar hukuman.

“Restorative justice merupakan bentuk pelayanan hukum yang lebih manusiawi dan menyentuh sisi kemanusiaan masyarakat. Polri mendukung penuh penerapannya,” tegasnya.

BACA JUGA   KBPPKS Gelar Perlombaan Baris Berbaris

Sementara itu, M. Herris Priyadi menekankan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan restoratif harus dilakukan secara selektif, dengan tetap mengedepankan hak-hak korban.

“Restorative justice bukan berarti hukum dilemahkan, melainkan dijalankan dengan lebih arif dan berimbang,” ujarnya.

Dari sisi advokat, Jojo Suharjo menyoroti pentingnya menjaga prinsip sukarela dan perlindungan hak semua pihak dalam setiap proses perdamaian.

“Peran advokat sangat krusial dalam memastikan tidak ada tekanan kepada pihak manapun, serta menjamin keadilan ditegakkan bagi korban maupun pelaku,” paparnya.

Seminar ini dihadiri oleh mahasiswa, dosen, serta tamu undangan dari berbagai institusi pendidikan. Antusiasme peserta mencerminkan tingginya perhatian terhadap penguatan sistem peradilan yang lebih solutif, partisipatif, dan berkeadilan sosial. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *