Home / Opini / THR Tersendat, Kinerja Wali Kota Tasikmalaya Disorot
IMG_20260319_174023

THR Tersendat, Kinerja Wali Kota Tasikmalaya Disorot

Tasikzone – Keterlambatan realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya terus menuai kritik. Persoalan ini dinilai tidak hanya sebatas kendala administratif, tetapi juga mencerminkan lemahnya kepemimpinan dalam mengelola kebijakan publik secara responsif dan terukur.

Irwan Supriadi dari Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PEMANTIK) menilai kegaduhan yang muncul menjadi sinyal adanya ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menghadapi situasi krusial.

Ia menyebut, di tengah meningkatnya keresahan aparatur dan sorotan publik, kepala daerah seharusnya hadir memberikan kejelasan sejak awal. Namun, respons yang muncul dinilai terlambat dan justru memperburuk situasi.

“Ketika aparatur mulai resah dan publik menuntut kepastian, seharusnya wali kota segera memberikan penjelasan, bukan menunggu tekanan semakin besar,” ujar Irwan melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/03/2026).

Irwan menegaskan, kebijakan pemberian THR telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dengan demikian, implementasinya semestinya dilakukan tepat waktu dan tanpa menimbulkan ketidakpastian di kalangan penerima.

Dari sudut pandang hukum administrasi, keterlambatan maupun ketidakjelasan pelaksanaan kebijakan yang sudah diatur dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.

Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa tindakan atau kelalaian pejabat publik yang berdampak pada kerugian atau keresahan masyarakat dapat menjadi objek pengawasan, termasuk oleh Ombudsman Republik Indonesia.

BACA JUGA   Teror Kehidupan

“Persoalan ini tidak bisa dipandang semata sebagai isu persepsi atau politik. Ada aspek hukum yang harus menjadi perhatian serius,” katanya.

Lebih lanjut, Irwan menegaskan bahwa tanggung jawab atas kebijakan tidak dapat dialihkan. Dalam sistem pemerintahan, kepala daerah memegang peran utama sebagai penanggung jawab atas perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan.

Ia juga menyoroti pola komunikasi pemerintah yang dinilai cenderung reaktif, yakni baru memberikan klarifikasi setelah tekanan publik meningkat.

“Ketidaksiapan sistem dan kegagalan komunikasi tetap bermuara pada tanggung jawab pemimpin,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi menggerus kepercayaan publik, terlebih jika persoalan yang berkaitan dengan hak normatif aparatur saja tidak mampu ditangani dengan baik.

Irwan berharap polemik ini dapat menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya, baik dalam penyelesaian persoalan THR maupun dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan.

“Akuntabilitas tidak lahir dari respons yang terlambat, tetapi dari kesiapan untuk hadir, bertanggung jawab, dan mengambil kendali sejak awal,” pungkasnya.

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *