Tasikzone.com – Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan Tasikmalaya (KRPLT) menyatakan terus memperjuangkan persoalan yang mereka yakini berkaitan dengan dugaan hilangnya tanah negara berupa eks saluran irigasi yang selama ini menjadi batas wilayah antara dua kecamatan di Kota Tasikmalaya.
Terbaru, selain melaporkan ke Ombudsman RI. komunitas tersebut melaporkan Wali Kota Tasikmalaya bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Presiden RI melalui Mensesneg dan Komisi III DPR RI. Rabu lalu (11/03/2026)
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam proses perubahan batas wilayah administratif yang disebut-sebut berkaitan dengan pembangunan Lapangan Olahraga Padel “For You” di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Tasikmalaya.
polemik bermula ketika pembangunan lapangan olahraga padel tersebut mulai terlihat sekitar Oktober 2025. Saat itu, mereka menduga pembangunan telah berjalan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.
Selain persoalan perizinan, di lokasi pembangunan juga ditemukan adanya eks saluran air atau selokan yang sudah tidak aktif. Saluran tersebut memiliki panjang sekitar 100 meter, lebar sekitar 1,5 meter, dan kedalaman sekitar 0,5 meter.
Menurut mereka, eks selokan tersebut berada di antara dua bidang tanah yang tercatat dalam sertifikat hak milik (SHM), yakni SHM Nomor M.2786/Sukamulya/1990 dan SHM Nomor M.04815/Cipedes/2023.
Persoalan ini pun telah berlangsung cukup lama hingga akhirnya mendapat perhatian dari DPRD Kota Tasikmalaya. DPRD bahkan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Wali Kota Tasikmalaya melalui surat bernomor 400.14.6/135/DPRD sebagai tindak lanjut dari fungsi pengawasan serta dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.
Dalam surat tersebut, DPRD meminta Wali Kota melalui dinas terkait untuk melakukan evaluasi terhadap penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Lapangan Olahraga “For You Padel”.
Selain itu, DPRD juga meminta dilakukan verifikasi serta inventarisasi terhadap keberadaan eks selokan di lokasi pembangunan guna memastikan status kepemilikan dan legalitasnya.
Namun, karena rekomendasi tersebut dinilai belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh pemerintah daerah, KRPLT kemudian melaporkan persoalan ini ke Ombudsman. Selanjutnya, laporan juga disampaikan kepada Komisi III (bidang Hukum dan Pemerintahan) dan Komisi XII (Bidang Lingkungan)
Perwakilan KRPLT, Agus Ridwan menyatakan pihaknya juga menyampaikan laporan kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
“Kami menyampaikan laporan berupa mosi tidak percaya terhadap Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, yang kami nilai tidak mampu memimpin Kota Tasikmalaya karena diduga membiarkan hilangnya tanah negara,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (12/03/2026)
Selain itu, dalam laporan yang disampaikan kepada DPR RI, KRPLT juga meminta sejumlah rekomendasi. Di antaranya meminta DPR RI memberikan rekomendasi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk menegur atau melakukan pembinaan terhadap Wali Kota Tasikmalaya.
Sementara itu, Iwan Restiawan menambahkan pihaknya juga meminta agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, mengusut dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam persoalan tersebut.
“Kami meminta Wali Kota Tasikmalaya mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Lapangan Olahraga Padel “For You” yang berada di Jalan Ir. H. Juanda, sesuai rekomendasi dari DPRD,” tambah Iwan Restiawan
Selain pencabutan PBG, KRPLT juga mendesak agar dilakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas eks selokan pada lokasi lapangan olahraga tersebut guna mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan statusnya. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia