Home / Ragam / Tarif Sewa Kios Dipersoalkan Pedagang, RSUD KHZ Musthafa Tawarkan Potongan Hingga 30 Persen
IMG_20251212_155351

Tarif Sewa Kios Dipersoalkan Pedagang, RSUD KHZ Musthafa Tawarkan Potongan Hingga 30 Persen

Tasikzone.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya menyatakan siap memberikan potongan retribusi sebesar 25–30 persen bagi para pedagang yang menempati kios di area komersil rumah sakit.

Penawaran diskon tersebut sebenarnya sudah disampaikan kepada perwakilan pedagang sebelum audiensi berlangsung di DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Direktur RSUD KHZ Musthafa, dr Eli Hendalia, menjelaskan bahwa pengelolaan kios berada di bawah Koperasi Karyawan RS Singaparna Medika Citrautama (Koperasi RS SMC). Koperasi ini dibentuk sebagai upaya meningkatkan pendapatan rumah sakit yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya dari sektor nonpelayanan kesehatan.

“Sejak awal, koperasi dibentuk untuk mengelola potensi pendapatan di luar layanan kesehatan. Pengelolaan kios merupakan salah satu strategi untuk memperkuat keuangan rumah sakit,” ujar Eli.

Terkait polemik yang mencuat antara koperasi dan pedagang, Eli menyebut pihaknya telah menawarkan potongan retribusi 25–30 persen. Namun para pedagang tetap menuntut penurunan lebih besar hingga 50 persen, dan dalam pertemuan terakhir mengusulkan tarif tetap Rp150.000 per bulan.

“Hingga kini belum ada titik temu. Rencananya akan ada audiensi lanjutan untuk mencari solusi terbaik,” katanya.

Eli juga menambahkan bahwa pengelolaan aset rumah sakit, termasuk kios, pada 2025 telah dikonsultasikan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk memastikan adanya standar penilaian resmi. Hal ini penting agar penetapan tarif retribusi dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan.

“Belum ada keputusan final karena lokasi dan kondisi bangunan kios membutuhkan investasi serta biaya perawatan yang cukup besar dari koperasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Karyawan RS SMC, dr Asep Rudi Rustandi, menyebut bahwa kenaikan tarif sewa yang diberlakukan sejak 2023 sebenarnya telah disetujui seluruh pedagang pada saat itu. Ia memaparkan bahwa sejak dibangun pada 2017, tarif awal sewa kios ditetapkan Rp500.000 per bulan. Tarif sempat naik menjadi Rp700.000 pada 2020, kemudian turun kembali saat pandemi COVID-19. Pada periode 2023–2025, tarif kembali naik dengan kisaran Rp500.000 hingga Rp1.200.000 per bulan, tergantung kelas kios.

BACA JUGA   2 Kali Gempa Guncang Tasikmalaya, Yang Terakhir Pusatnya Dari Pangandaran

“Retribusi itu sudah termasuk biaya perawatan. Koperasi juga menanggung pajak serta perbaikan rutin seperti atap bocor dan kerusakan lainnya,” jelas Asep.

Ia mengungkapkan bahwa pembangunan 26 kios pada 2017 menelan dana sebesar Rp208 juta yang berasal dari anggota koperasi. Pada 2023, koperasi kembali mengeluarkan sekitar Rp50 juta untuk perbaikan besar akibat kerusakan berulang.

“Kami mempertanyakan, kenaikan tarif ini sudah berjalan sejak 2023 sampai 2025, tapi mengapa baru sekarang dipersoalkan?” ujarnya.

Meski demikian, koperasi tetap membuka ruang kompromi dengan menawarkan diskon tarif 25–30 persen sebagai solusi sementara.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya mendampingi para pedagang kios dalam audiensi dengan Komisi I, II, dan IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa, 9 Desember 2025. Audiensi tersebut digelar untuk meminta kejelasan terkait polemik kenaikan tarif sewa kios serta ancaman penyegelan yang dianggap memberatkan pedagang.

Sebanyak 17 pedagang menyampaikan keberatan atas kenaikan tarif yang dinilai tidak wajar dan berubah setiap tahun. Mereka juga mengaku tidak pernah menerima salinan kontrak meski perjanjian diperbarui setiap tahun.

Selain tarif sewa, pedagang juga harus menanggung biaya tambahan seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah. Sejak pertengahan 2025, sebagian pedagang mulai menunggak pembayaran dari Juni hingga Oktober karena merasa tarif terlalu tinggi.

Para pedagang berharap ada peninjauan ulang terhadap besaran tarif sewa serta kejelasan mekanisme pengelolaan kios agar tidak membebani mereka yang bekerja sebagai pelaku usaha kecil. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *