Home / Peristiwa / Siswa MAN 3 Ciawi Tasikmalaya Mengadu Kepada KPAID
IMG-20210203-WA0000

Siswa MAN 3 Ciawi Tasikmalaya Mengadu Kepada KPAID

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya kedatangan Puluhan Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Ciawi Tasikmalaya, kedatanganya ini untuk mengadukan mengenai kabar miring berkaitan dengan Sekolahnya.

Kabar tersebut beredar di media sosial, para Siswa merasa Lembaganya ini telah dicemarkan Nama Baiknya atas dugaan perselingkuhan dua tenaga pengajar yang dimuat di salah satu situs/website beberapa waktu lalu.

Siswa tersebut menegaskan ingin memperjuangkan agar nama baik sekolahnya yang semula tercoreng bisa kembali pulih di mata masyarakat.

Fitri Sondari Salah satu siswi kelas 11 MAN 3 Ciawi memaparkan kronologis awal mula mengetahui nama baik sekolahnya itu tercemar, yakni dari salah satu orangtua siswa yang bertanya kepada anaknya dan memberikan link video di medsos (Youtube) berisi konten dua orang tenaga pengajar yang diduga berselingkuh.

“Otomatis, banyak masyarakat menanyakan terkait video yang telah diunggah itu. Lalu, seluruh siswa pun merasa terganggu secara psikis atas pencemaran nama baik sekolah kami. Sedangkan, siswa dan guru pun tidak tahu apa-apa soal berita yang sudah menyebar luas itu,” ucapnya kepada usai berdiskusi di kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa (02/02/2021)

BACA JUGA   Jelang Aksi Mahasiswa, Gedung DPRD Dihiasi Kawat Berduri

Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari para siswa MAN 3 Tasik dan hasil laporan pemeriksaan Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, tidak terbukti adanya perselingkuhan dua guru tersebut.

“Lalu, selanjutnya kami akan melakukan komunikasi secara intens dengan lembaga PWI Tasikmalaya untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap penting, tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum atas dasar pelaporan dari anak-anak kita ini,” ujarnya.

Kemudian, Ketua PWI Tasikmalaya, Firman Suryaman, menegaskan, usai mendapat laporan dari para pelajar itu, pihaknya bakal mengambil langkah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menerangkan, pemberitaan yang sudah beredar luas saat ini tidak sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.

“Kami menunggu langkah KPAID karena PWI hanya memberi gambaran seputar kegiatan jurnalistik,” jelas Firman.

Dalam pertemuan itu, ada beberapa poin yang menjadi tuntutan siswa diantaranya pemilik situs agar melakukan klarifikasi terkait isu yang beredar sekaligus menghapus konten video yang telah disebarluaskan. Jika keinginan mereka tidak diindahkan, maka para siswa pun meminta penyelesaiannya melalui jalur hukum.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *