Home / Politik & Hukum / Sindikat Curanmor Roda Empat Beraksi Lintas Daerah, Polres Tasikmalaya Kota Amankan Lima Pelaku
IMG-20251226-WA0046

Sindikat Curanmor Roda Empat Beraksi Lintas Daerah, Polres Tasikmalaya Kota Amankan Lima Pelaku

Tasikzone.com – Polres Tasikmalaya Kota mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan dari 14 laporan polisi sejak Mei hingga Desember 2025, baik di tingkat Polsek jajaran maupun Polres Tasikmalaya Kota.

Dari hasil penyidikan, diketahui aksi pencurian dilakukan oleh kelompok terorganisir dengan pembagian peran yang jelas. Polisi mengamankan lima tersangka, yakni Ade Dais Susanto alias Dais, Dadan Hermansyah, Cepi Herdiansyah, Azay Mulyana alias Jaya, dan Usep Supriadi. Sementara empat pelaku lainnya berinisial Budi, Dahyani, Jalil, dan Yahya Abdullah masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Seluruh tersangka yang diamankan saat ini ditahan di Polres Tasikmalaya Kota.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus merusak kunci pintu kendaraan dengan kunci letter T dan mata astag. Setelah itu, kabel di bawah setir diputus dan disambungkan menggunakan soket kontak yang telah disiapkan hingga mesin kendaraan dapat dinyalakan. Mobil hasil curian kemudian dipindahkan secara estafet ke lokasi lain untuk dilakukan penyamaran dengan membersihkan stiker, mengganti pelat nomor, dan menyimpannya di garasi sebelum dijual.

Salah satu kasus terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025. Saat itu, tersangka Dadan, Cepi, dan Budi (DPO) mendatangi lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Honda Vario. Dadan dan Budi berperan sebagai eksekutor, sementara Cepi bertugas mengawasi situasi. Usai kendaraan berhasil dicuri, mobil tersebut diserahkan kepada pelaku lain. Selanjutnya, Azay Mulyana bersama Dahyani (DPO) melakukan penyamaran kendaraan. Ade Dais Susanto diketahui berperan sebagai pengendali utama yang mengatur pencurian, penjualan kendaraan hasil kejahatan, serta pembagian keuntungan, sedangkan Usep Supriadi bertugas mengganti pelat nomor kendaraan.

BACA JUGA   Indoboxing Deklarasi Dukungan Untuk Pasangan Yakin, Kerahkan Ribuan Anggota Sosialisasi Hingga Akar Rumput

Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan kelompok ini telah beraksi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, Priangan Timur, hingga Jawa Tengah dengan modus serupa.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pick up Suzuki Futura ST 150 beserta BPKB, beberapa pasang pelat nomor kendaraan, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta berbagai alat yang digunakan untuk mencuri, seperti kunci letter T dan Y, mata astag, mata bor, soket kontak, linggis, obeng, dan gunting.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polres Tasikmalaya Kota menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu para pelaku yang masih buron guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *