Home / Ragam / Sidak Galian C di Bungursari, Komisi III DPRD Temukan Dugaan Dampak Lingkungan Serius
Foto : Humas DPRD Kota Tasikmalaya
Foto : Humas DPRD Kota Tasikmalaya

Sidak Galian C di Bungursari, Komisi III DPRD Temukan Dugaan Dampak Lingkungan Serius

Tasikzone.com – Menindaklanjuti keluhan warga serta laporan sejumlah anggota DPRD, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Galian C di wilayah Kecamatan Bungursari, tepatnya di Kampung Citerewes.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, mengatakan sidak tersebut dilakukan murni sebagai respons atas aduan masyarakat dan informasi yang diterima dari anggota dewan.

“Kita melakukan sidak ini atas masukan dan keluhan masyarakat, termasuk dari beberapa anggota DPRD. Warga mengeluhkan adanya aktivitas Galian C di daerah Citerewes, Bungursari. Tadi kami mengunjungi dua titik lokasi. Satu lokasi sudah disegel dan ditutup karena berkaitan dengan pengambilan air sungai yang dimanfaatkan oleh tujuh kelurahan, tiga di antaranya terdampak langsung,” ujar Anang kepada awak media, Sabtu (21/02/2026).

Ia menjelaskan, di lokasi lain yang masih beroperasi, Komisi III menemukan aktivitas alat berat dan truk pengangkut material. Sidak tersebut juga didampingi oleh pihak kepolisian dari Polres setempat.

“Di lokasi kedua masih beroperasi. Ada truk, ada alat berat seperti beko. Kami juga didampingi pihak Polres dan jajarannya. Dari hasil peninjauan, dampak lingkungannya terlihat cukup besar. Informasi yang selama ini disampaikan masyarakat ternyata memang sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.

Anang menuturkan, selama berada di lokasi, pihaknya menyaksikan langsung indikasi abrasi dan potensi longsor akibat aktivitas penggalian.

“Saya dan tim melihat sekitar 15 menit saat alat berat beroperasi. Terlihat jelas material seperti pasir dan batu turun dari atas bukit yang digali. Bahkan hampir setengah truk material turun dengan sendirinya. Ini sangat membahayakan dan berpotensi menimbulkan longsor,” tegasnya.

BACA JUGA   Polres Tasikmalaya Tangkap Penjual Alkohol Sebabkan 7 Orang Meninggal

Komisi III juga telah melakukan konfirmasi kepada masyarakat sekitar serta pihak kelurahan dan kecamatan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, warga disebut tidak memberikan izin atas aktivitas galian tersebut.

“Kami tidak bertemu dengan pemilik, hanya pegawai di lokasi dan mereka tidak memberikan keterangan. Dari informasi masyarakat dan pihak kelurahan maupun kecamatan, warga memang tidak mengizinkan adanya galian tersebut,” jelas Anang.

Ia menambahkan, Komisi III akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik usaha untuk dimintai klarifikasi, serta berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Insya Allah akan kami jadwalkan pemanggilan pemilik untuk dimintai keterangan. Kami juga akan berkoordinasi dengan LH. Jika dampak lingkungannya sudah sangat serius, sesuai ketentuan perundang-undangan, aktivitas tersebut bisa dihentikan oleh Dinas Lingkungan Hidup atau melalui kebijakan Wali Kota,” ujarnya.

Anang pun meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya, khususnya Wali Kota, agar mengambil langkah tegas terhadap aktivitas Galian C yang dinilai membahayakan lingkungan.

“Saya minta ditindak tegas. Kalau memang terbukti membahayakan lingkungan dan terjadi abrasi serta potensi longsor, harus diberhentikan. Soal perizinan itu bukan ranah Komisi III, tapi yang kami soroti adalah dampak lingkungannya. Hari ini dampaknya sangat serius dan harus segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *