Home / Ragam / Wali Kota dan Sejumlah ASN Kota Tasikmalaya Dilaporkan ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Perubahan Batas Wilayah
IMG_20260306_103230

Wali Kota dan Sejumlah ASN Kota Tasikmalaya Dilaporkan ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Perubahan Batas Wilayah

Tasikmalaya – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan Tasikmalaya (KRPLT).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam proses perubahan batas wilayah administratif yang disebut berkaitan dengan pembangunan Lapangan Olahraga Padel For You di Jalan Ir. H. Juanda.

Perwakilan komunitas tersebut menyampaikan, laporan bermula dari kegiatan pembangunan lapangan olahraga padel yang mulai terlihat sekitar Oktober 2025. Saat itu, menurut mereka, pembangunan diduga telah berjalan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.

Selain persoalan perizinan, di lokasi tersebut juga ditemukan adanya eks saluran air atau selokan yang sudah tidak aktif dengan panjang sekitar 100 meter, lebar ±1,5 meter, dan kedalaman ±0,5 meter. Saluran tersebut disebut berada di antara dua bidang tanah dengan sertifikat SHM Nomor M.2786/Sukamulya/1990 dan SHM Nomor M.04815/Cipedes/2023.

Seperti yang disampaikan Agus Ridwan perwakilan Komunitas kepada wartawan, menurutnua eks saluran tersebut juga selama ini dikenal sebagai batas wilayah administratif antara Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari dan Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes.

“Keberadaan eks saluran itu, juga tercantum dalam Surat Keterangan Status Tanah dan Peta Bidang Tanah yang diterbitkan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Tasikmalaya,” ucapnya, Jumat (06/03/2026)

Lanjutnya, dia berpendapat bahwa eks saluran tersebut merupakan bagian dari tanah negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sehingga menurut mereka perlu proses administrasi tertentu apabila akan dialihkan.

Atas dasar itu, komunitas tersebut sebelumnya sempat melakukan audiensi dengan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya serta Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk meminta klarifikasi terkait proses perizinan pembangunan tersebut.

Namun di tengah proses tersebut, pembangunan lapangan olahraga padel disebut tetap berjalan. Menurut pelapor, Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) diketahui sempat memberikan surat teguran kepada pihak pengembang.

BACA JUGA   Wisata Alam Jabal Nur Akan Segera Launching

Pelapor juga menyoroti adanya rapat sosialisasi pengalihan saluran yang sudah tidak aktif serta kesepakatan batas wilayah administratif yang digelar di Aula Kelurahan Sukamulya pada 16 Desember 2025 dan di Aula Kelurahan Cipedes pada 18 Desember 2025.

“Dari rapat tersebut diterbitkan beberapa dokumen, antara lain Surat Keterangan Riwayat dan Persetujuan Relokasi Saluran Drainase serta Berita Acara Kesepakatan Batas Wilayah Administratif dan Kondisi Saluran Drainase yang ditandatangani pihak kelurahan, kecamatan, dan perwakilan pengembang,”bebernya

Dokumen tersebut kemudian digunakan oleh pihak pengembang untuk mengajukan permohonan rekomendasi relokasi saluran kepada Dinas PUTR Kota Tasikmalaya.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh Kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya, diterbitkan Berita Acara Penataan Batas Nomor 142/D1219A-10.29/XII/2025.

Berdasarkan dokumen tersebut, Dinas PUTR kemudian memberikan rekomendasi teknis kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang kemudian menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada 12 Januari 2026 untuk pembangunan lapangan olahraga tersebut.

Namun setelah izin tersebut terbit, komunitas kembali mengirimkan surat kepada Kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya pada 28 Januari 2026 untuk meminta penjelasan mengenai status tanah eks saluran tersebut.

Dalam surat balasan tertanggal 3 Februari 2026, Kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya disebut menyampaikan bahwa pada peta bidang tanah kedua sertifikat tersebut masih terdapat eks selokan yang melintang.

Atas dasar temuan tersebut, Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan kemudian melaporkan sejumlah pihak ke Ombudsman RI.

“Pihak yang dilaporkan di antaranya pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, termasuk pejabat wilayah yang menandatangani dokumen kesepakatan batas wilayah dan relokasi saluran,” ucapnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *