Home / Kiprah Pemerintah / Satgas PASTI Hentikan AMG Pantheon dan MBA, Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Impersonasi
IMG_20260224_090950

Satgas PASTI Hentikan AMG Pantheon dan MBA, Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Impersonasi

Tasikzone.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan dua entitas yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA).

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyampaikan bahwa kedua entitas tersebut terindikasi menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan serta berpotensi merugikan masyarakat.

AMG Pantheon diduga mengatasnamakan Pantheon Ventures, firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Perusahaan tersebut dipastikan tidak memiliki keterkaitan dengan entitas AMG Pantheon maupun aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia.

Berdasarkan hasil klarifikasi, AMG Pantheon menawarkan skema trading harian melalui aplikasi yang diduga bersifat fiktif. Anggota diarahkan membuka akun di Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar, melakukan deposit untuk membeli USDT, lalu mentransfer dana ke dompet digital milik AMG Pantheon.

Satgas PASTI juga menemukan bahwa kegiatan usaha AMG Pantheon tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA)

MBA diduga melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris. Di Indonesia, entitas tersebut tercatat sebagai perseroan perorangan di Serang, Banten, namun menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha.

BACA JUGA   Jelang Natal Dan Tahun Baru, Supir Bus Dites Urine

MBA menerapkan skema member-get-member berjenjang dengan mewajibkan anggota menyetor dana untuk memperoleh bonus rekrutmen. Tidak terdapat produk riil yang diperjualbelikan, melainkan anggota diminta melakukan aktivitas ulasan hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi.

Hudiyanto menegaskan, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan kedua entitas tersebut dan akan melakukan pemblokiran aplikasi maupun tautan terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

“Masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat,” ujar Hudiyanto.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dan tidak logis, terutama yang mencatut nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia.

Pengaduan terkait investasi atau pinjaman online ilegal dapat disampaikan melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected]. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui laman Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *