Home / Kab. Tasikmalaya / RSUD KHZ Musthafa Jelaskan Perbedaan Anggaran Pengelolaan Limbah B3 dan Belanja Obat
IMG-20260111-WA0026

RSUD KHZ Musthafa Jelaskan Perbedaan Anggaran Pengelolaan Limbah B3 dan Belanja Obat

Tasikzone.com – Perbedaan alokasi anggaran pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan belanja obat di RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan publik.

Data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Tahun 2026 mencatat anggaran jasa pengelolaan limbah medis mencapai Rp1,224 miliar, sementara belanja obat rumah sakit tercantum hanya sebesar Rp600 juta.

Ketimpangan tersebut memicu pertanyaan di masyarakat terkait prioritas anggaran, mengingat belanja obat berkaitan langsung dengan pelayanan pasien.

Manajemen RSUD KHZ Musthafa menegaskan bahwa angka belanja obat yang tercantum dalam SIRUP tidak mencerminkan total kebutuhan dan realisasi pengadaan obat rumah sakit.

Kepala Bidang Penunjang Pelayanan Kesehatan RSUD KHZ Musthafa, dr. Sudaryan, menjelaskan bahwa nilai Rp600 juta tersebut hanya mencakup pengadaan obat melalui skema e-purchasing untuk jenis tertentu.

“Data di SIRUP itu hanya menampilkan pengadaan obat melalui e-purchasing untuk kategori spesifik seperti obat saraf, jantung, dan kejiwaan. Itu bukan keseluruhan belanja obat rumah sakit,” ujar dr. Sudaryan, didampingi Kepala Seksi Penunjang Non-Klinik, Vinna Puspitawati.

Menurutnya, kebutuhan obat RSUD KHZ Musthafa sangat besar seiring tingginya jumlah kunjungan pasien yang mencapai sekitar 11.000 orang setiap bulan. Untuk menjaga ketersediaan obat, rumah sakit menerapkan dua mekanisme pengadaan, yakni e-purchasing dan pengadaan langsung.

Pengadaan langsung, lanjut dia, justru menyerap anggaran jauh lebih besar karena digunakan untuk menjamin kecepatan distribusi dan ketersediaan stok obat. Nilainya rata-rata mencapai Rp3 miliar per bulan.

BACA JUGA   Bupati Tasikmalaya Lantik Direksi PDAM Tirta Sukapura

“Jika dihitung secara keseluruhan, anggaran obat jauh lebih besar dibandingkan anggaran pengelolaan limbah. Semua pengadaan tetap mengacu pada harga e-katalog dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, terkait besarnya anggaran pengelolaan limbah B3, Vinna Puspitawati menjelaskan bahwa besaran tersebut disusun berdasarkan proyeksi volume limbah medis yang dihasilkan rumah sakit. Berdasarkan data tahun sebelumnya, RSUD KHZ Musthafa memproduksi rata-rata 8,5 ton limbah medis setiap bulan atau sekitar 103 ton per tahun.

“Pengelolaan limbah B3 tidak bisa ditawar karena menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan. Kami bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi khusus agar limbah ditangani sesuai regulasi,” jelasnya.

Peningkatan anggaran limbah dibandingkan tahun sebelumnya juga dipengaruhi oleh meningkatnya aktivitas pelayanan rumah sakit yang berdampak langsung pada bertambahnya volume limbah medis.

Pihak RSUD menegaskan bahwa tidak ada pengurangan ataupun pengabaian terhadap penyediaan obat bagi pasien. Manajemen memastikan ketersediaan obat tetap menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan.

“Pengadaan obat adalah inti layanan rumah sakit. Kami pastikan stok tetap aman meskipun dilakukan melalui beberapa skema pengadaan,” tegas dr. Sudaryan.

Melalui penjelasan tersebut, pihak RSUD KHZ Musthafa berharap masyarakat dapat memahami konteks data anggaran yang beredar dan tidak menafsirkan secara parsial, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan limbah dan penyediaan obat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *