Tasikzone.com – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Tasikmalaya mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 1 miliar hanya untuk melakukan pendataan jumlah minimarket yang tersebar di Kota Tasikmalaya.
Kebijakan ini menuai perhatian publik, mengingat anggaran sebesar itu digunakan sekadar untuk mengetahui berapa total minimarket yang beroperasi. Diskoperindag bahkan harus melibatkan jasa konsultan demi melaksanakan program tersebut.
Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan Diskoperindag Kota Tasikmalaya, Mohamad Arif Gunawan, membenarkan adanya pengalokasian dana tersebut.
“Iya, kita alokasikan Rp1 miliar untuk pendataan minimarket. Selama ini kita belum memiliki data pasti berapa jumlahnya di Kota Tasikmalaya. Pendataan ini penting sebagai dasar pengawasan,” ujar Arif, Rabu (20/8/2025).
Arif menjelaskan, terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja membuka peluang bagi pelaku usaha mendirikan minimarket dengan mudah.
Pasalnya, usaha ritel modern itu dikategorikan berisiko rendah sehingga perizinannya dapat langsung diakses melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa melibatkan dinas terkait. Akibatnya, banyak minimarket di Kota Tasikmalaya berdiri tanpa sepengetahuan pihaknya.
Menurutnya, pendataan ini akan difokuskan hingga tingkat kecamatan. Data yang diperoleh nantinya akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Geografis (SIG) atau Geographic Information System (GIS).
“Dengan sistem ini, masyarakat bisa mengetahui jumlah minimarket di setiap kecamatan, termasuk lokasi, dokumen perizinan, IMB, PBG, hingga SLF. Semua akan terlihat jelas di sana,” paparnya.
Terkait alasan penggunaan jasa konsultan, Arif menyebut keterbatasan jumlah pegawai menjadi kendala utama. Karena itu, pihaknya memilih menggunakan konsultan agar hasil pendataan lebih akurat.
Ia juga menegaskan, anggaran Rp1 miliar tersebut sepenuhnya hanya dipakai untuk kegiatan pendataan minimarket. (***)