Home / Ragam / Rotasi Pejabat Eselon II: Wujud Komitmen Wali Kota Viman terhadap Good Governance
IMG_20250613_082727

Rotasi Pejabat Eselon II: Wujud Komitmen Wali Kota Viman terhadap Good Governance

Tasikzone.com – Sejak menjabat empat bulan terakhir, Wali Kota Tasikmalaya Viman telah menunjukkan langkah awal dalam membenahi struktur birokrasi Kota Tasikmalaya.

Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Wali Kota memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penataan organisasi dan personel sesuai dengan kebutuhan pemerintahan yang efektif dan profesional.

Salah satu pekerjaan rumah yang kini tengah menjadi sorotan adalah rotasi dan mutasi pejabat eselon II. Selama lebih dari tiga tahun masa kepemimpinan Pj. Wali Kota sebelumnya, tak ada rotasi atau mutasi signifikan.

Akibatnya, hingga kini masih ada 16 dinas dan 6 badan yang belum mengalami penyegaran. Bahkan, beberapa posisi kepala dinas telah dijabat oleh orang yang sama selama lebih dari tiga tahun — ada pula yang sudah lima tahun menjabat, seperti posisi Kepala BKPSDM.

Kondisi ini dinilai berpotensi melahirkan stagnasi dan praktik-praktik birokrasi yang tidak sehat. Idealnya, rotasi jabatan dilakukan secara berkala — minimal dua tahun sekali, atau bahkan setahun sekali — untuk menjaga semangat reformasi birokrasi, mempercepat pembangunan daerah, serta mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Apalagi, saat ini terdapat delapan posisi kepala dinas/badan yang masih kosong dan menunggu untuk diisi.

Ketua Yayasan Majlis Santri Bangsa, Ust. Heryanto, S.HI., yang juga mahasiswa pascasarjana hukum UNIGAL, menegaskan bahwa rotasi jabatan sah dilakukan kapan saja selama mengikuti prinsip manajemen ASN yang profesional dan berbasis kinerja.

BACA JUGA   Viral , Pesantren Ini Banyak Tuai Pujian Dimedsos

Ia menyebut, dalam konteks percepatan pembangunan dan pemberantasan KKN, rotasi rutin justru menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi.

“Rotasi tahunan boleh dilakukan, asal ada kajian manajerial dan administratif untuk menjaga stabilitas kerja organisasi,” ujarnya.

Dari perspektif administrasi publik, mutasi dan rotasi merupakan bentuk dynamic personnel management yang dapat mencegah penumpukan kekuasaan (power entrenchment) oleh satu pejabat dalam jangka waktu yang terlalu lama. Dalam konteks Good Governance, perputaran jabatan menjadi mekanisme alami untuk mendorong akuntabilitas dan mencegah zona nyaman yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Heryanto juga mengacu pada regulasi yang berlaku. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 132 Ayat 1 menyebut bahwa Wali Kota, sebagai PPK, dapat melakukan mutasi antar jabatan atau unit kerja sesuai kebutuhan dan kompetensi. Artinya, rotasi dapat dilakukan kapan pun. Namun, untuk evaluasi terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (termasuk kepala dinas/eselon II), masa minimalnya adalah lima tahun, sebagaimana tercantum dalam PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 131 Ayat 1.

“Tujuan utama dari rotasi ini adalah menghindari dominasi kekuasaan, meminimalisir nepotisme, serta mendorong terciptanya inovasi dan penyegaran di setiap unit kerja,” tutup Heryanto. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *