Home / Ragam / Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita Polisi di Kecamatan Cisayong
IMG-20260111-WA0004

Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita Polisi di Kecamatan Cisayong

Tasikzone.com – Polsek Cisayong, Polres Tasikmalaya Kota, mengungkap peredaran rokok ilegal di Kampung Cirando, Desa Cisayong, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, pada Sabtu malam (10/1/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui penggeledahan yang dipimpin langsung Kapolsek Cisayong AKP Hasan Basri, S.E., bersama anggotanya, sekitar pukul 21.00 hingga 22.30 WIB di Kampung Cirando RT 02/RW 09.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (40) yang diduga berperan sebagai distributor rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cisayong.

“Kami mengamankan sejumlah rokok ilegal serta satu orang yang diduga sebagai distributor rokok ilegal,” ujar AKP Hasan Basri saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu malam (10/1/2026).

Berdasarkan keterangan awal, AM mengaku memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp3 juta per bulan dari hasil penjualan rokok ilegal. Modus yang digunakan yakni dengan menitipkan rokok tersebut ke sejumlah warung di wilayah Cisayong.

BACA JUGA   Imah Mang Asep Jadi Destinasi Kuliner Baru Di Tasik

Dari lokasi, polisi menyita total 263 slop rokok ilegal, 32 bungkus berbagai merek, dengan keseluruhan mencapai 53.240 batang rokok.

Adapun 17 merek rokok ilegal yang diamankan di antaranya Marbol, Marblong, Jack Louis, Sempurna Bold, Salmon, RQ Pro, New Hummer, Luxio Premium, Redblu Bold, Geboy Flavour, Papi Mami, Gunung Sumeru, Alphard, Angker American Blend, Sumber Baru (SB), dan Just Full.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Polsek Cisayong. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *