Home / Kiprah Pemerintah / Remidial Institute Tuntut Perwalkot Tentang Penataan PKL Cihideung Dicabut, Ini Penjelasan DPRD Kota Tasik
Remidial Institute Tuntut Perwalkot Tentang Penataan PKL Cihideung Dicabut, Ini Penjelasan DPRD Kota Tasik

Remidial Institute Tuntut Perwalkot Tentang Penataan PKL Cihideung Dicabut, Ini Penjelasan DPRD Kota Tasik

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com- Remidial Institute melakukan audensi bersama Komisi I, II, III DPRD Kota Tasikmalaya terkait Perwalkot No 60 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Pada Sebagian Ruas Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, selasa (22/6/2021)

Dalam Kesempatan itu Perwakilan Remidial Institute Sonjaya Abdul Rohman berkeinginan Perwalkot No 60 Tahun 2015 tentang Penataan PKL sebagian Ruas Jalan Cihideung agar dicabut atau diganti karena tidak bisa menaungi semua PKL yang beroperasi di wilayah Kota Tasikmalaya.

“Dan dari DPRD Kota Tasikmalaya pun ikut menandatangani fakta integritas dengan poin-poin penting yang disampaikan yakni,mencabut dan Perwal No. 60 tahun 2015” ungkapnya kepada tasikzone.com seusai audensi digelar.

Selanjutnya, memayungi hukum semua PKL yang ada di Kota Tasikmalaya, dan pihaknya meminta adanya relokasi PKL yang ada di Kawasan Cihideung.

“Dan juga kami meminta dalam kurun waktu 7 hari masa kerja ini harus segera dilaksanakan” bebernya.

Sementara itu, Ketua Komisi III Bagas Suryono mengatakan hanya terjadi diskusi dengan Remmidial Institute dan ada beberapa kesimpulan yang menjadi poin-poin diskusi ini.

BACA JUGA   Meski Anggaran Minim, OPD Diminta Rumuskan Rencana Kerja Yang Efisien dan Efektif
Remidial Institute saat audensi bersama Komisi I, II, III DPRD Kota Tasikmalaya di ruang rapat paripurna, selasa (22/6/2021)
Remidial Institute saat audensi bersama Komisi I, II, III DPRD Kota Tasikmalaya di ruang rapat paripurna, selasa (22/6/2021)

“ada beberapa catatan mengenai penataan Pedagang Kaki Lima yakni, mengenai aturan yang harus di sosialisasikan kepada PKL, kemudian, mengenai regulasi pajak dan retribusinya, dan fungsi jalan, serta pengawasan PKL” paparnya.

Lanjut Bagas, semua bermuara kepada Perwalkot yang sudah tidak relevan makanya teman-teman (remidial institute-red) mengusulkan adanya Perda mengenai PKL.

“Untuk Perda PKL kita sedang menyusun itu, dan kedepan sesuai harapan dari teman-teman, serta solusi dari penataan PKL yang paling utama adalah penataan PKL, penarikan pajak dan retribusinya” jelasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Dodo Rosada Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, makanya nanti akan dibuat Perda yang sifatnya umum dan tidak diskriminatif.

“jadi setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemerintah harus berdasarkan payung hukum, kenapa jalan veteran (Mall Matahari) tidak ditindak oleh Satpol PP karena tidak ada jadwal kegiatan usaha dalam Perwalkot kalaupun Perwalkot nya ini benar. Kemudian, apalagi ini sudah dianggap bertentangan dengan norma hukum diatas ” pungkas Dodo saat pemaparan audensi.(ibye)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *