Tasikzone.com – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang M Syam, menyoroti keras pembangunan Rumah Dinas Wali Kota Tasikmalaya yang hingga kini belum rampung dan telah melewati batas waktu kontrak kerja. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola proyek pemerintah daerah.
Asep Endang menegaskan, keterlambatan pembangunan rumah dinas harus menjadi catatan serius bagi dinas teknis terkait. Ia meminta agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan pelaksana proyek, tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga portofolio pekerjaan, sistem kerja, kekuatan finansial, serta kesiapan sumber daya manusia.
“Pemerintah harus berani mengidentifikasi apakah perusahaan tersebut memang layak dijadikan mitra atau tidak. Jangan sampai proyek strategis diserahkan kepada pihak yang secara kapasitas tidak memadai,” tegasnya. Kepada wartawan, senin (05/01/2026)
Selain itu, Asep Endang juga mempertanyakan efektivitas pengawasan internal di setiap proyek pemerintah yang dinilainya selama ini cenderung bersifat formalitas. Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama terulangnya keterlambatan pekerjaan dari tahun ke tahun.
“Pengawasan harus dioptimalkan, bukan sekadar administrasi di atas kertas. Kalau tidak diperbaiki, kejadian seperti ini akan terus berulang,” katanya.
Ia juga mengkritik pola penyelesaian proyek pemerintah yang baru bergerak cepat setelah ramai diberitakan media. Menurutnya, pembangunan barang dan jasa seharusnya dijalankan secara profesional sejak awal, bukan bersifat reaktif karena tekanan publik.
Asep Endang kemudian menyinggung polemik pengadaan tiga unit mobil dinas Toyota Innova Zenix yang sempat menjadi sorotan publik. Mobil tersebut sebelumnya diklaim ditolak demi alasan pencitraan, namun berdasarkan informasi yang berkembang, kini justru digunakan oleh Ketua PKK, Ketua DWP ASN, dan Sekretaris Daerah.
“Kalau memang digunakan, ya sampaikan apa adanya. Jangan mengedepankan pencitraan. Kejujuran dalam memimpin jauh lebih penting,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengaku prihatin atas kondisi wali kota yang hingga kini belum dapat menempati rumah dinas akibat proyek yang belum selesai. Namun, di balik itu, ia menegaskan perlunya penelusuran lebih jauh terhadap pelaksana proyek.
“Perlu diteliti apakah pekerjaan ini benar-benar dikerjakan oleh pemilik perusahaan atau justru dipinjamkan ke pihak lain. Kesan yang muncul, mitra pembangunan rumah dinas ini tidak profesional,” tegasnya.
Asep Endang menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa pengusaha konstruksi yang dilibatkan dalam proyek pemerintah harus dipilih berdasarkan kualifikasi dan rekam jejak yang jelas, bukan semata karena kedekatan atau koneksi.
“Kami berharap pembangunan di Kota Tasikmalaya dijalankan oleh kontraktor yang punya reputasi dan kapasitas. Bukan berdasarkan koneksi semata,” pungkasnya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebutkan, sanksi telah diberikan kepada penyedia jasa sebelum masa kontrak berakhir.
“Dalam adendum kontrak sudah diatur sanksi denda keterlambatan sebesar 0,1 persen per hari dari total nilai anggaran. Selain itu, kami juga memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan,” ujar Hendra. Senin (05/01/2025)
Hendra menjelaskan, meskipun kontrak berakhir pada 30 Desember 2025, progres pekerjaan saat ini telah mencapai sekitar 98 persen. Sisa pekerjaan, kata dia, hanya berupa pemasangan granit dan penyelesaian di bagian pinggir bangunan.
“Diperkirakan dua hari ke depan pekerjaan sudah selesai. Tinggal finishing saja,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Dinas PUTR tidak akan berani menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sebelum seluruh pekerjaan benar-benar rampung dan Berita Acara Serah Terima (BASM) diterbitkan.
“Kami sangat hati-hati. Mengeluarkan SPM artinya pekerjaan sudah selesai 100 persen. Sampai akhir tahun kemarin, kami tidak mengeluarkan SPM karena memang belum selesai,” tegasnya.
Terkait opsi pemutusan kontrak, Hendra menyebut hal tersebut bisa dilakukan apabila pihak penyedia tidak lagi melaksanakan pekerjaan atau tidak tersedia bahan dan aktivitas di lapangan. Namun selama pekerjaan masih berjalan dan progres hampir selesai, pemerintah memilih memberikan kesempatan sesuai aturan.
Untuk diketahui, anggaran pembangunan lanjutan Rumah Dinas Wali Kota Tasikmalaya mencapai sekitar Rp. 2,6 miliar. Pemerintah Kota menargetkan rumah dinas tersebut dapat digunakan pada tahun 2027. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia