Home / Politik & Hukum / Polres Tasikmalaya Ungkap Motif Penculikan Bayi di Singaparna
IMG_20260209_200634

Polres Tasikmalaya Ungkap Motif Penculikan Bayi di Singaparna

Tasikzone.com – Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap motif di balik kasus penculikan bayi yang terjadi di sekitar Masjid Agung Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Bayi tersebut sempat dibawa pelaku hingga ke Kabupaten Cianjur sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Pengungkapan motif disampaikan dalam ekspose kasus yang digelar di Gedung Pertemuan Warga (GPW) Mako Polres Tasikmalaya, Senin (9/2/2026).

Pelaku berinisial WD (38) diketahui menculik bayi laki-laki berusia dua bulan milik korban WR (41), warga Kecamatan Padakembang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penculikan dilakukan dengan tujuan mengancam dan memeras korban demi kepentingan pribadi pelaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Agus Yusup Suryana, menyampaikan bahwa hingga kini tersangka belum sepenuhnya terbuka terkait motif utama penculikan tersebut. Namun, dari rangkaian peristiwa dan keterangan korban, terungkap adanya indikasi kuat upaya penguasaan korban secara psikologis dan pemanfaatan materi.

“Untuk motif sebenarnya, tersangka belum jujur sepenuhnya. Namun sementara ini dapat disimpulkan bahwa selain keinginan memiliki korban, tersangka juga berupaya memanfaatkan harta atau uang korban,” ungkap Agus.

Ia menjelaskan, sebelum membawa kabur bayi ke luar daerah, tersangka sempat mengancam korban agar tidak berteriak maupun melapor kepada pihak kepolisian. Ancaman tersebut dilakukan dengan mengatakan akan melempar bayi jika korban tidak menuruti kehendaknya.

Agus juga mengungkap bahwa hubungan antara tersangka dan korban bermula dari perkenalan melalui media sosial. Dalam proses tersebut, tersangka diduga memiliki kemampuan memengaruhi kondisi psikologis korban.

“Korban sering dibuat merasa bersalah, takut, bahkan sedih. Kondisi itu membuat korban selalu mengikuti kemauan tersangka, termasuk ketika dimintai uang,” jelasnya.

Setelah korban berusaha melepaskan diri dari tekanan pelaku, lanjut Agus, tersangka kemudian nekat menculik bayi sebagai cara untuk tetap mengendalikan dan memanfaatkan korban.

“Diduga kuat, penculikan ini dilakukan agar tersangka tetap bisa menguasai korban, baik secara psikologis maupun dalam hal materi,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, memaparkan kronologis penculikan yang terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurutnya, pelaku membawa bayi korban secara paksa di sekitar Masjid Agung Singaparna sambil mengancam akan mencelakakan bayi tersebut jika ibu korban berteriak atau melapor ke polisi. Setelah itu, tersangka melarikan diri menggunakan bus jurusan Garut–Bandung.

BACA JUGA   Ratusan Simpatisan Dan Pengurus Partai  PDI-P, Abringkan Deni Romdoni Menuju Masjid Agung

“Korban sempat mengejar dengan bus lain hingga wilayah Cileunyi, Bandung, namun tidak berhasil. Korban kemudian berupaya mencari secara mandiri sebelum akhirnya melapor ke Polres Tasikmalaya,” terang Josner.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian bayi, dokumen kelahiran, serta barang lain yang berkaitan dengan peristiwa penculikan.

“Tersangka dijerat Pasal 452 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” jelasnya.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengapresiasi langkah cepat Unit PPA Polres Tasikmalaya yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku meski sempat melarikan diri ke luar daerah.

“Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan tidak hanya menimpa orang dewasa, tetapi juga anak-anak, bahkan bayi,” ujarnya.

Ia menyoroti risiko perkenalan melalui media sosial yang kerap berujung pada kejahatan. Menurutnya, kasus serupa bukan pertama kali terjadi.

“Kejadian berkenalan dan menjalin hubungan melalui media sosial memiliki potensi risiko tinggi. Masyarakat harus lebih waspada,” tegasnya

KPAID, lanjut Ato, akan terus mengawal proses hukum kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya motif lain seperti unsur eksploitasi.

“Kami menunggu hasil penyelidikan lanjutan dan proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Ato juga memastikan kondisi bayi korban saat ini dalam pemantauan kesehatan oleh UPTD PPA. Hak-hak dasar korban, termasuk kesehatan fisik dan psikologis, menjadi perhatian utama.

Kepala UPTD PPA Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya, Carmono, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan puskesmas dan bidan desa setempat.

“Kami memastikan bayi dalam kondisi sehat dan tidak mengalami gangguan kesehatan. Selain itu, pendampingan psikologis juga diberikan kepada ibu korban hingga pulih,” jelasnya.

Sementara itu, korban WR (41) mengaku bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada jajaran Unit PPA Polres Tasikmalaya atas gerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Alhamdulillah, saya bisa kembali bertemu dengan anak saya. Terima kasih kepada Polres Tasikmalaya,” ucapnya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *