Home / Ragam / Polres Tasikmalaya Bongkar Jaringan Curanmor, Korban Dapatkan Kembali Kendaraan yang Hilang
IMG-20250930-WA0006

Polres Tasikmalaya Bongkar Jaringan Curanmor, Korban Dapatkan Kembali Kendaraan yang Hilang

Tasikzone.com – Harapan puluhan warga yang kehilangan sepeda motornya akhirnya terjawab. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan mengamankan dua pelaku berikut 10 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kasus ini berawal dari laporan Soleh Makruf, warga Desa Tawang, Kecamatan Pancatengah, yang kehilangan sepeda motor di area parkir Masjid Baiturrahman.

Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku kabur hingga ke wilayah Kabupaten Pangandaran.

Drama pengejaran sempat berlangsung menegangkan. Kedua pelaku, R (32) yang merupakan residivis, dan FH (26) yang berperan sebagai sopir, mencoba melarikan diri.

Namun upaya itu berakhir setelah mobil yang mereka gunakan menabrak pohon, hingga akhirnya keduanya tak berkutik di tangan petugas.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa R berperan sebagai eksekutor dengan merusak kunci motor menggunakan kunci letter T, sementara FH bertugas mengangkut motor hasil curian menggunakan mobil.

BACA JUGA   Program Rehabsos Dinsos Kabupaten Tasikmalaya TA 2022, Dilaporkan LSM Berantas Ke KPK

“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain 10 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit mobil, serta kunci letter T,” jelasnya, Selasa (30/9/2025).

Selain menindak tegas pelaku, keberhasilan ini juga membawa kelegaan bagi masyarakat yang menjadi korban. Salah satunya H. Jojo, warga Ciandum, yang kembali bisa memegang kunci motornya setelah tiga bulan hilang dicuri. Motor tersebut sempat raib saat dipakai anaknya pergi memancing.

Dengan wajah penuh syukur, Jojo mendatangi Mapolres Tasikmalaya untuk mencocokkan surat-surat kendaraannya. Saat memastikan motor itu benar miliknya, ia tak kuasa menahan rasa lega.

“Saya sangat berterima kasih kepada Kapolres, Kasat Reskrim, dan jajaran. Motor saya hilang tiga bulan lalu akhirnya kembali. Nuhun pisan, Pak Polisi,” ucap Jojo penuh haru.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (**)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *