Home / Politik & Hukum / Polisi Tangkap 9 Pengedar Narkoba, Jualan via Instagram
IMG-20250612-WA0047

Polisi Tangkap 9 Pengedar Narkoba, Jualan via Instagram

Tasikzone.com – Polres Tasikmalaya mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Dalam konferensi pers pada Kamis (12/6/2025).

sembilan tersangka berinisial DR, UBK, YE, Ide, RH, MW, I, RF, dan RM diamankan bersama barang bukti 70 gram Sinte dan 1.000 butir obat keras terlarang.

Para pelaku menjual narkotika lewat Instagram dan bertransaksi langsung dengan pembeli.

“Modus mereka serupa, jualan lewat media sosial lalu transaksi tatap muka,” ujar Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Benny Firmansyah.

Konsumen mereka beragam, mulai dari pelajar, karyawan, hingga pemuda pengangguran. Barang haram tersebut diduga berasal dari bandar di Bandung yang kini dalam pengejaran.

BACA JUGA   Menjelang Masa Tenang, Panwaslu Lakukan Apel Akbar

“Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tambah AKP Benny.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tasikmalaya Bripka Triana Angga Sari menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *