Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Ketua Yayasan Majelis Santri Bangsa melayangkan kritik tajam terhadap Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Peternakan Kota Tasikmalaya.
Ia menilai, kebijakan PLT dalam menjalankan proyek-proyek anggaran tahun 2025 telah melampaui batas kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Sejak menjabat sebagai PLT pasca wafatnya H. Adang Mulyana lima bulan lalu, sejumlah kegiatan di Dinas Pertanian telah berjalan, termasuk proyek-proyek yang melibatkan pihak ketiga (CV/PT).
Namun, Ketua Yayasan Majelis Santri Bangsa menilai, penandatanganan dokumen-dokumen penting oleh PLT, seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta kontrak pengadaan barang dan jasa, berpotensi cacat hukum.
Hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/85/M.SM.02.03/2022 yang menyebutkan bahwa pejabat PLT hanya boleh menjalankan tugas rutin dan administratif, bukan membuat keputusan strategis, apalagi yang berdampak hukum dan keuangan.
Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa juga mengatur bahwa hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memiliki legalitas penuh untuk menandatangani kontrak pengadaan. Posisi PLT tidak termasuk dalam kategori tersebut.
“Penandatanganan proyek oleh PLT ini bukan hanya melanggar aturan administratif, tapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dapat menjadi temuan audit oleh BPK,” tegasnya. Senin (16/06/2025)
Ia menambahkan, tanggung jawab hukum dan keuangan atas tindakan tersebut akan menjadi beban pribadi PLT jika terbukti melanggar.
Pihaknya mendesak agar PLT menghentikan sementara seluruh proses penandatanganan kontrak dan realisasi anggaran hingga ditunjuk pejabat definitif.
“Kami akan segera mengirimkan surat resmi kepada Inspektorat Kota Tasikmalaya, BPK, dan Wali Kota Tasikmalaya. Selain itu, kami juga mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana ini ke kepolisian dan kejaksaan,” tegasnya. (***)